Denpasar (Antara Bali) - Badan Pusat Statistik (BPS) mengoptimalkan sosialisasi sensus ekonomi lanjutan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Menengah Besar (UMB) yang dilakukan pada Agustus-September 2017.

"Dalam sensus ekonomi lanjutan nanti, kami akan menyasar UMKM dan UMB untuk menggali informasi yang dapat digunakan untuk memetakan profil kegiatan usaha masing-masing kategori dan wilayah," kata Kepala BPS Provinsi Bali, Adi Nugroho, di Denpasar, Kamis.

Dalam acara peluncuran Hasil Pendaftaran Usaha atau Perusahaan Sensus Ekonomi 2016, Adi Nugroho mengharapkan dengan adanya gambaran profil usaha ini dengan rinci, akan dapat menjadi landasan untuk pembangunan daerah selanjutnya.

Ia mengatakan, hasil pendataan sensus ekonomi lanjutan untuk UMK dan UMB ini, akan digunakan sebagai basis data bagi berbagai survei lanjutan dalam bidang ekonomi.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik BPS Pusat, DR Adi Lumaksono mengatakan, BPS memiliki visi menghasilkan data yang berkualitas artinya, memiliki data yang akurat dan data yang tepat waktu.

"Ini menjadi tantangan berat kami karena untuk menyampaikan data yang akurat tidak hanya menjadi peran BPS," katanya.

Ia mengatakan, BPS merekrut 400.000 orang petugas sensus yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melakukan sensus ekonomi beberapa waktu lalu dan diberikan pelatihan untuk menyamakan persepsi, konsep definisi maupun ujian, apakah mampu melaksanakan tugas atau tidak.

"Apabila petugas statistik tidak menguasai konsep definisi dan tata cara pengisian, ini awal dari data yang tidak berkualitas. Namun, kami tetap melakukan data saringan, untuk menghasilkan data yang berkualitas," katanya.

Sebelum sensus dilakukan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada calon responden yang bergerak di sektor ekonomi, terkecuali pertanian, agar mau memberikan jawaban dengan benar.

"Yang menjadi kunci penting dalam sensus ekonomi ini, bahwa masyarakat belum memahami sepenuhnya terhadap pentingnya data. Ketika petugas kami meminta data, terkadang bertanya penting data tersebut untuk mereka dan apa yang kami peroleh dari ini," katanya.

Ia menuturkan, terkadang masyarakat yang dilakukan sensus ekonomi tidak mau memberikan jawaban sepenuhnya. "Kita dalam pendataan juga harus tepat waktu sesuai dengan batas yang ditentukan, sehingga data ini dapat didesiminasikan," katanya.

Untuk itu, agar masyarakat mengetahui pentingnya sensus ini kata kunci utamanya adalah melakukan sosialisasasi. "Dari tahun ke tahun kami sudah berupaya agar masyarakat memahami terhadap data, sehinga mereka mau memberikan jawaban kepada petugas statistik yang mendata mereka," katanya.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik yang menjelaskan hak dan kewajiban. "Sebagai petugas statistik wajib menjaga kerahasiaan dan tidak membocorkan individu masyarakat dan masyarakat (responden) wajib menerima petugas statistik untuk memberikan jawaban yang sebenarnya," ujarnya.

Apabila ini dilanggar, maka ada sanksi hukum pidana karena memberikan keterangan yang tidak benar dan Undang-Undang ini sudah ada sejak 20 tahun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017