Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Bagus Suwitra Wiryawan (55), anggota DPRD Bali yang diduga melakukan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil di Denpasar dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
"Terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Ayu Hendrawati di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Pasek tersebut, JPU menerangkan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, sudah mengembalikan uang korban Rp142 juta dan sudah berdamai dengan korban. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menanggapi secara lisan tuntutan terdakwa dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya.
"Saya mohon majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya, karena saya tidak ada niat melakukan penipuan," katanya.
Di hadapan hakim, terdakwa juga mengaku telah mengembalikan uang kepada Dewa Made Suryarata (terdakwa berkas terpisah) sebesar Rp167 juta pada Agustus 2014 agar dikembalikan kepada korban.
Terdakwa langsung menunjukkan bukti pengembalian uang dalam bentuk kuitansi kepada Dewa Made Suryarata sebesar Rp167 juta dan bukti pembayaran kepada korban sebesar Rp142 juta.
"Sebelum saya dilantik jadi anggota dewan saya sudah mengembalikan uang tersebut dan sudah membuat surat perdamaian kepada korban," ujarnya.
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim mengagendakan membacakan putusan kepada terdakwa pada Senin (29/5).
Dalam sidang terpisah JPU Oka Ariani menuntut terdakwa Dewa Made Suryarata selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1,5 tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Ayu Hendrawati di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Pasek tersebut, JPU menerangkan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, sudah mengembalikan uang korban Rp142 juta dan sudah berdamai dengan korban. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menanggapi secara lisan tuntutan terdakwa dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya.
"Saya mohon majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya, karena saya tidak ada niat melakukan penipuan," katanya.
Di hadapan hakim, terdakwa juga mengaku telah mengembalikan uang kepada Dewa Made Suryarata (terdakwa berkas terpisah) sebesar Rp167 juta pada Agustus 2014 agar dikembalikan kepada korban.
Terdakwa langsung menunjukkan bukti pengembalian uang dalam bentuk kuitansi kepada Dewa Made Suryarata sebesar Rp167 juta dan bukti pembayaran kepada korban sebesar Rp142 juta.
"Sebelum saya dilantik jadi anggota dewan saya sudah mengembalikan uang tersebut dan sudah membuat surat perdamaian kepada korban," ujarnya.
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim mengagendakan membacakan putusan kepada terdakwa pada Senin (29/5).
Dalam sidang terpisah JPU Oka Ariani menuntut terdakwa Dewa Made Suryarata selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1,5 tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017