Negara (Antara Bali) - Nelayan di Kabupaten Jembrana yang menggunakan perahu berbobot 10 ton hingga 30 ton, mengeluhkan proses perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang lama.

Keluhan tersebut disampaikan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana, saat bertemu dengan Komisi II DPRD Provinsi Bali, yang berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jumat.

"Pengurusan izin itu bisa memakan waktu sampai tiga bulan, padahal nelayan harus terus melaut. Kami mohon perpanjangan SIPI bisa dipercepat," kata Sekretaris HNSI Jembrana Wayan Sudiarsana Yoga.

Kepada wakil rakyat beserta Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana ia mengatakan, sektor perikanan tangkap di Jembrana memberikan konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, sehingga pelayanan birokrasi terhadap para nelayan sudah seharusnya diperhatikan.

Menurutnya, selain dianggap lama, mulai tahun 2017 syarat pengurusan SIPI juga ditambah dengan melampirkan Surat Ukur, buku kapal dan gross akta.

"Penambahan syarat itu menyebabkan pengurusan SIPI bertambah lama, karena nelayan sebelumnya harus melengkapi beberapa dokumen. Kami mohon solusi agar nelayan tidak takut melaut karena masalah izin," katanya.

Ia mengatakan, akibat pengurusan izin yang lama dan banyak persyaratan, banyak perahu nelayan izinnya mati dan terpaksa tetap berlayar untuk mencari nafkah.

Karena itu ia menyatakan, pihaknya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tingkat provinsi maupun kabupaten yang mengatur perlindungan untuk nelayan.

"Dalam Ranperda itu kami minta diatur hak nelayan untuk menambatkan sampan di pantai, serta persamaan status dengan subak (kelompok petani khas Bali -red)," katanya.

Dalam kesempatan ini ia juga menanyakan, bantuan subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan.

Terkait keluhan nelayan ini, Komisi II DPRD Bali berjanji menampung dan memperjuangkan agar nelayan lebih mudah mengurus izin karena menyangkut legalitas mereka saat berlayar.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan polemik masalah pengurusan izin nelayan," kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali asal Kabupaten Jembrana I Made Suardana.

Sedangkan terkait subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan, Ketua Komisi II I Ketut Suwandhi mengatakan, subsidi itu hanya berlaku untuk nelayan dengan bobot perahu dibawah 30 GT.

Janji untuk membantu nelayan terkait izin juga disampaikan Agung Sumantri selaku perwakilan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali, yang mengatakan, apabila Surat Izin Penangkapan Ikan masih dalam proses, pemerintah bisa memberikan surat rekomendasi untuk melaut yang berlaku sementara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017