Denpasar (Antara Bali) - Ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang mendapat pembebasan bersyarat Tahun 2014 dan akan bebas murni pada 27 Mei 2017, belum melakukan wajib lapor untuk terakhir kalinya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ketut Maha Agung di Kejari Denpasar, Selasa, mengakui hingga kini belum menerima kedatangan Corby untuk wajib lapor ke Kejaksaan setempat.

"Yang jelas, dia (Corby) belum melapor kepada kami. Namun, kami akan melakukan kroscek kembali ke tempat dia tinggal saat ini," kata Maha Agung.

Upaya pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Corby dalam kondisi sakit atau sehat. "Kami akan tanyakan dahulu kepada jaksa yang menangani dan saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada dia (Corby)," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Corby diseret ke meja hijau setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017