Kuta (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sanksi bagi tiga perusahaan di Bali yang tidak patuh mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial melalui beberapa tahapan mulai dari teguran hingga pelimpahan kepada kejaksaan.

"Sebagai `shock therapy` saat ini, kami mau limpahkan tiga perusahaan ke kejaksaan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua Kuswahyudi di sela-sela rapat pimpinan Kadin Bali di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Kuswahyudi enggan membeberkan nama perusahaan tersebut, namun merupakan perusahaan menengah hingga besar yang bergerak di sektor pariwisata.

Pihaknya sebelumnya mengusulkan kepada kejaksaan, terlebih dahulu memberikan peringatan melalui surat teguran, kemudian dilanjutkan dengan mendatangi perusahaan tersebut bersama instansi terkait lainnya hingga tahap berikutnya apabila tidak ada iktikad baik yakni dilimpahkan kepada kejaksaan.

Nantinya, kejaksaan akan melakukan langkah hukum perdata kepada perusahaan yang tidak patuh tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam peraturan itu tertuang sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh yakni tidak mendapat layanan publik hingga pencabutan izin usaha. Sejatinya, pihaknya masih memberikan tindakan persuasif kepada perusahaan tersebut, namun apabila perusahaan tersebut tetap tidak memiliki itikad baik, maka pihaknya dapat melimpahkan kepada kejaksaan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017