Jakarta (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terkdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama bersalah dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum membacakan vonis, anggota majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ahok selama persidangan.

Keadaan yang memberatkan:

    Terdakwa tidak merasa bersalah
    Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam
    Perbuatan terdakwa dapat memecah-belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan

Keadaan yang meringankan:

    Terdakwa belum pernah dihukum
    Terdakwa bersikap sopan di persidangan
    Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan

(WDY)

Pewarta: Pewarta: Arindra Meodia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017