Tabanan (Antara Bali) - Kabupaten Tabanan, Bali memiliki sebanyak 307 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) lembaga keuangan non bank sebagian besar sudah melaksanakan rapat pertanggungjawaban tahunan atau laporan pertanggung jawaban (LPJ).
"Hingga batas waktu, yakni Maret 2017 lebih dari 50 persen LPD yang ada sudah melaksanakan kewajiban dengan baik," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Tabanan, Dewa Astina, di Tabanan, Minggu.
Ia mengatakan dari 307 buah LPD yang ada, tercatat 54 buah di antaranya bermasalah yang kini memerlukan pembinaan dan perhatian secara serius.
"Data pasti terkait jumlah riil LPD yang sudah melakukan LPJ hingga batas waktu Maret lalu memang tidak ada, karena beberapa ada yang melaporkan sudah menggelar dan ada juga yang tidak melaporkan, namun sudah menggelar LPJ, namun diperkirakan sudah sebagian besar," ujar Dewa Astina.
Untuk melakukan pendataan terkait LPD yang melaksanakan LPJ cukup sulit karena pengurus LPD umumnya ada yang mengundang dan ada juga tidak, ujarnya.
Dewa Astina menambahkan, jika pengurus LPD mengundang pada rapat pertanggungjawaban tersebut, pihaknya tentu hadir sekaligus menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pembinaan.
"Kendala muncul ketika ada LPD yang menggelar LPJ namun tidak mengundang LPLPD, kondisi tersebut akan sulit untuk didata, apalagi LPD bersangkutan tidak melapor ke LPLPD terkait kewajiban menggelar LPJ tahunan," ujar Dewa Astina.
Ia mengakui, selama ini memang tidak ada sanksi jika LPD tersebut tidak menggelar LPJ, karena sepenuhnya kegiatan LPJ tersebut tanggung jawab pengurus LPD ke pada masyarakat setempat.
Menyikapi kendala pendataan terkait LPJ tersebut sekaligus sebagai upaya pembinaan menghindari LPD bermasalah, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan ke semua LPD minimal sebulan sekali.
Dewa Astina menambahkan, terkait jumlah LPD bermasalah sebanyak 54 LPD menurun dari tahun sebelumnya tercatat 60 LPD. Ada enam LPD yang sebelumnya bermasalah berkat pembinaan yang dilakukan kini mulai aktif melakukan kegiatan ekonomi di tingkat desa adat.
LPD bermasalah tersebut umumnya akibat pengelolaan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang lemah. Selain itu, jumlah pendukung dari warga desa adat yang sedikit, sehingga tidak mampu membuat LPD menjadi tumbuh baik atau optimal.
Terhadap permasalahan tersebut solusinya dengan menggabungkan sejumlah LPD yang saling berdekatan sehingga tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Upaya tersebut antara lain LPD Tiying Gading yang merupakan hasil penggabungan dari empat desa adat di sekitarnya, LPD Klembang merupakan penggabungan tiga desa adat, dan LPD Yeh Bakung yang merupakan penggabungan tiga desa adat.
LPD hasil penggabungan desa adat sekitarnya dengan jarak yang tidak begitu jauh kini mengalami pertumbuhan cukup baik, ujar Dewa Astina. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Hingga batas waktu, yakni Maret 2017 lebih dari 50 persen LPD yang ada sudah melaksanakan kewajiban dengan baik," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Tabanan, Dewa Astina, di Tabanan, Minggu.
Ia mengatakan dari 307 buah LPD yang ada, tercatat 54 buah di antaranya bermasalah yang kini memerlukan pembinaan dan perhatian secara serius.
"Data pasti terkait jumlah riil LPD yang sudah melakukan LPJ hingga batas waktu Maret lalu memang tidak ada, karena beberapa ada yang melaporkan sudah menggelar dan ada juga yang tidak melaporkan, namun sudah menggelar LPJ, namun diperkirakan sudah sebagian besar," ujar Dewa Astina.
Untuk melakukan pendataan terkait LPD yang melaksanakan LPJ cukup sulit karena pengurus LPD umumnya ada yang mengundang dan ada juga tidak, ujarnya.
Dewa Astina menambahkan, jika pengurus LPD mengundang pada rapat pertanggungjawaban tersebut, pihaknya tentu hadir sekaligus menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pembinaan.
"Kendala muncul ketika ada LPD yang menggelar LPJ namun tidak mengundang LPLPD, kondisi tersebut akan sulit untuk didata, apalagi LPD bersangkutan tidak melapor ke LPLPD terkait kewajiban menggelar LPJ tahunan," ujar Dewa Astina.
Ia mengakui, selama ini memang tidak ada sanksi jika LPD tersebut tidak menggelar LPJ, karena sepenuhnya kegiatan LPJ tersebut tanggung jawab pengurus LPD ke pada masyarakat setempat.
Menyikapi kendala pendataan terkait LPJ tersebut sekaligus sebagai upaya pembinaan menghindari LPD bermasalah, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan ke semua LPD minimal sebulan sekali.
Dewa Astina menambahkan, terkait jumlah LPD bermasalah sebanyak 54 LPD menurun dari tahun sebelumnya tercatat 60 LPD. Ada enam LPD yang sebelumnya bermasalah berkat pembinaan yang dilakukan kini mulai aktif melakukan kegiatan ekonomi di tingkat desa adat.
LPD bermasalah tersebut umumnya akibat pengelolaan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang lemah. Selain itu, jumlah pendukung dari warga desa adat yang sedikit, sehingga tidak mampu membuat LPD menjadi tumbuh baik atau optimal.
Terhadap permasalahan tersebut solusinya dengan menggabungkan sejumlah LPD yang saling berdekatan sehingga tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Upaya tersebut antara lain LPD Tiying Gading yang merupakan hasil penggabungan dari empat desa adat di sekitarnya, LPD Klembang merupakan penggabungan tiga desa adat, dan LPD Yeh Bakung yang merupakan penggabungan tiga desa adat.
LPD hasil penggabungan desa adat sekitarnya dengan jarak yang tidak begitu jauh kini mengalami pertumbuhan cukup baik, ujar Dewa Astina. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017