Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar bersama tim gabungan kembali melakukan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyasar ke areal Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Lapangan Puputan Badung.

"Razia KTR akan kami terus lakukan sehingga masyarakat memahami tempat-tempat yang menjadi larangan merokok," kata Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Gede Sudana, di sela-sela melakukan razia, Kamis.

Ia menjelaskan pada razia kali ini sebanyak 18 perokok terjaring, kemudian mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (28/4) di Pengadilan Denpasar.

Selama ini, kata Sudana, pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok, terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit.

Namun masih saja ada warga masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR seperti sekarang ini sebanyak 18 orang kena razia.

Menurut Sudana, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut.

"Kami harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR, sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," ujarnya.

Ia mengatakan para perokok yang kena razia akan segera di Tipiring untuk memberikan efek jera agar tidak merokok di tempat-tempat umum.

"Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami menggiring ke sidang Tipiring," ucapnya.

Ia mengatakan razia akan diselenggarakan secara berkelanjutan minimal sebulan dua kali. Langkah tersebut dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR.

"Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok," ujarnya.

Untuk Sosialisasi, Sudana mengaku sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok dibawah papan larangan merokok.

"Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017