Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengawal pemberlakuan harga eceran tertinggi untuk komoditi gula pasir, minyak goreng dan daging beku, menyusul kebijakan dari Kementerian Perdagangan terkait harga maksimum mengendalikan inflasi.

Sekretaris Aprindo Bali, I Made Abdi Negara di Denpasar, Sabtu menyebutkan rata-rata pelaku ritel belum mampu mengimplementasikan secara penuh kebijakan itu.

Menurut dia, peritel di Bali masih kesulitan mendapatkan pasokan harga wajar dari distributor sehingga untuk komoditas gula pasir dan minyak goreng, dijual rugi oleh peritel.

Dalam ketentuan wajib tersebut dijual dengan harga maksimum Rp12.500 untuk gula pasir per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000.

Aprindo Bali, lanjut Abdi, telah melakukan monitoring di beberapa pasar swalayan dan mini market terkait peraturan yang dijadwalkan berlangsung hingga September 2017 itu.

Hasil monitoring tersebut akan dirangkum menjadi sebuah kesepakatan bersama dan akan segera dikoordinasikan ke induk asosiasi di pusat serta Kementerian Perdagangan RI.

"Kami juga akan segera berkoordinasi dengan perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melindungi peritel dan konsumen berkaitan kebijakan ini," ucapnya.

Pihaknya sebenarnya menyambut baik kebijakan tersebut karena sangat diperlukan oleh masyarakat namun, lanjut Abdi, harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha.

Untuk mengendalikan inflasi menjelang Lebaran, Kementerian Perdagangan mewajibkan ritel mulai 10 April 2017, menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua jenis gula adalah Rp12.500 per kilogram,minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per kilogram, dan daging beku untuk jenis tertentu Rp80.000 per kilogram. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017