Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Polisi Perairan Polda Bali menangkap seorang pelaku yang diduga menyelundupkan penyu hijau yang disimpan di sebuah gudang di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Kamis, menjelaskan pria yang ditangkap itu berinisial IKL (46) yang merupakan anak buah pemilik gudang.

Sedangkan pemilik gudang berinisial NS diketahui melarikan diri dari lokasi itu.

Hengky menjelaskan pengungkapan itu dilakukan petugas pada Kamis sekitar pukul 06.00 Wita setelah mendapatkan informasi beberapa jam sebelum terungkap.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati tiga ekor penyu hijau, satu di antaranya dalam kondisi sudah dimutilasi dan dua lainnya dalam kondisi hidup.

Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya akan dibawa menuju Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Bali.

Petugas kepolisian saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengejar pemilik gudang, NS. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017