Denpasar (Antara Bali) - PT Internasionl Sport Marketing (ISM) dan Nonton Bareng (Nonbar) memegang hak siar Piala Dunia 2014 yang dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
"Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu, diputuskan hakim tunggal setempat bahwa surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang dilakukan Polda Bali tidak sah dimata hukum," ujar Kuasa Hukum PT ISM Pusat dan Nonbar, Wilmar Sitorus, di Denpasar, Rabu.
Hal ini ini juga ditegaskan Pengadilan bahwa PT ISM secara sah legal memiliki pemegang lisensi hak siar tayangan sepak bola dan hal ini harus diketahui publik, khususnya para pemilik hotel di Pulau Dewata.
"PT ISM telah sah dimata hukum, ilegal memiliki hak siar itu, sehingga hotel di Bali yang melaksanakan nonton bareng Piala Dunia di lokasinya meminta izin dahulu dan membayar royalti untuk melakukan nonton bareng Piala Dunia," ujarnya.
Dalam putusan itu dinyatakan, Polda Bali harus membuka kembali penyidikan. Namun, pihaknya masih membuka kesempatan kepada hotel untuk melakukan mediasi kepada ISM untuk menyelesaikan pertanggungjawaban royalti itu.
Ia menegaskan, apabila ini tidak menemui jalan keluar maka pihaknya akan kembali membawa hal ini ke ranah hukum agar terang benderang di persidangan, karena hal ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta.
Terkait jumlah hotel di Bali yang belum dilaporkan melakukan pelanggaran hukum hak kekayaan intelektual (Haki) terkait siaran Piala Dunia 2014 itu tercatat sebanyak 150 hotel. Namun, ada puluhan hotel yang sudah melakukan langkah hukum perdamaian kepada PT ISM.
"Saya mengharapkan apa yang menjadi proses hukum perdata dan pidana yang telah dilakukan dan dibuktikan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) atau memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa PT ISM memiliki hak cipta siaran langsung sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil," ujarnya.
Apabila ini terus berlangsung, maka akan berdampak pada kepercayaan tamu yang menginap di hotel itu karena telah melakukan pelanggaran hukum, karena seperti kita ketahui bahwa dengan menyaksikan bola sebagai pemersatu negara-negara di dunia.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa PT ISM bukan sebagai pemeras uang dari pemilik hotel, namun sebaliknya pihak hotel hendaknya mengambil izin untuk menyiarkan pertandingan Piala Dunia melalui ISM.
"Saya mengharapkan hotel-hotel yang ada di Bali tidak melanggar hukum hak kekayaan intelektual (Haki)," ujarnya.
Sebelumnya, pihak PT ISM sempat melakukan pertemuan dengan pejabat di DPRD Bali terkait Haki ini. "Saya tegaskan kembali bahwa ISM yang memegang hak siar pertandingan sepak bola Piala Dunia bukan sebagai pemeras," ujarnya.
Ia mengharapkan, dalam silang pendapat antara PT ISM dengan DPRD Bali tersebut dapat mencarikan solusi dan memiliki penilaian obyektif. "Kami mengharapkan dalam pertemuan itu anggota dewan dapat mengakomodasi penegakan hukum ini," ujarnya.
Pihaknya juga sempat menyesalkan adanya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dari Polda Bali terkait permasalahan ini. "Saya menduga adanya intervensi dan terjadinya penegakan hukum yang tidak sehat," ujarnya.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu, diputuskan hakim tunggal setempat bahwa surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang dilakukan Polda Bali tidak sah dimata hukum," ujar Kuasa Hukum PT ISM Pusat dan Nonbar, Wilmar Sitorus, di Denpasar, Rabu.
Hal ini ini juga ditegaskan Pengadilan bahwa PT ISM secara sah legal memiliki pemegang lisensi hak siar tayangan sepak bola dan hal ini harus diketahui publik, khususnya para pemilik hotel di Pulau Dewata.
"PT ISM telah sah dimata hukum, ilegal memiliki hak siar itu, sehingga hotel di Bali yang melaksanakan nonton bareng Piala Dunia di lokasinya meminta izin dahulu dan membayar royalti untuk melakukan nonton bareng Piala Dunia," ujarnya.
Dalam putusan itu dinyatakan, Polda Bali harus membuka kembali penyidikan. Namun, pihaknya masih membuka kesempatan kepada hotel untuk melakukan mediasi kepada ISM untuk menyelesaikan pertanggungjawaban royalti itu.
Ia menegaskan, apabila ini tidak menemui jalan keluar maka pihaknya akan kembali membawa hal ini ke ranah hukum agar terang benderang di persidangan, karena hal ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta.
Terkait jumlah hotel di Bali yang belum dilaporkan melakukan pelanggaran hukum hak kekayaan intelektual (Haki) terkait siaran Piala Dunia 2014 itu tercatat sebanyak 150 hotel. Namun, ada puluhan hotel yang sudah melakukan langkah hukum perdamaian kepada PT ISM.
"Saya mengharapkan apa yang menjadi proses hukum perdata dan pidana yang telah dilakukan dan dibuktikan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) atau memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa PT ISM memiliki hak cipta siaran langsung sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil," ujarnya.
Apabila ini terus berlangsung, maka akan berdampak pada kepercayaan tamu yang menginap di hotel itu karena telah melakukan pelanggaran hukum, karena seperti kita ketahui bahwa dengan menyaksikan bola sebagai pemersatu negara-negara di dunia.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa PT ISM bukan sebagai pemeras uang dari pemilik hotel, namun sebaliknya pihak hotel hendaknya mengambil izin untuk menyiarkan pertandingan Piala Dunia melalui ISM.
"Saya mengharapkan hotel-hotel yang ada di Bali tidak melanggar hukum hak kekayaan intelektual (Haki)," ujarnya.
Sebelumnya, pihak PT ISM sempat melakukan pertemuan dengan pejabat di DPRD Bali terkait Haki ini. "Saya tegaskan kembali bahwa ISM yang memegang hak siar pertandingan sepak bola Piala Dunia bukan sebagai pemeras," ujarnya.
Ia mengharapkan, dalam silang pendapat antara PT ISM dengan DPRD Bali tersebut dapat mencarikan solusi dan memiliki penilaian obyektif. "Kami mengharapkan dalam pertemuan itu anggota dewan dapat mengakomodasi penegakan hukum ini," ujarnya.
Pihaknya juga sempat menyesalkan adanya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dari Polda Bali terkait permasalahan ini. "Saya menduga adanya intervensi dan terjadinya penegakan hukum yang tidak sehat," ujarnya.(SRW)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017