Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa yakni I Nyoman Pranajaya, Oka Mustawan dan I.G.N Raka yang menjadi terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, Bali, mengajukan pembelaan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Made Sukereni atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

"Klien kami (Nyoman Pranajaya dan Raka) tidak pernah meminta uang kepada pemilik tanah atau orang yang disuruh mengurus surat surat oleh pemilik tanah," kata Kuasa Hukum kedua terdakwa I Gede Narayana.

Selain itu, terdakwa dalam persidangan tidak pernah memaksa dan memeras korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana (selaku pemohon). Selain itu, terdakwa mengakui kesalahanya dan sepantasnya diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan dirinya sendiri.

"Untuk itu, mohon hakim memberikan hukuman seadil-adilnya," ujar Narayana.

Mendengar pembelaan itu, JPU Wayan Suardi akan menanggapi pembelaan yang diajukan terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa diketahui Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali saat tertangkap tangan menerima pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar pada 16 Desember 2016.

Ketiganya diketahui meminta uang kepada korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana saat hendak mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas empat are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.

Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp2 juta dan hendak memberikan kepada ketiga terdakwa, namun ditolak secara mentah-mentah oleh ketiga terdakwa.

Penolakan itu dilakukan ketiga terdakwa karena ingin meminta uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan proses kepengurusan izin itu sangat sulit.

Mendengar dakwaan jaksa itu, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017