Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi I Gusti Made Patra (58) selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perjalanan Dinas (PPTK Perdin) DPRD Kota Denpasar, Bali, dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subisder dua bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, menyatakan terdakwa bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perdin DPRD Denpasar Tahun 2013 yang telah merugikan negara Rp2,3 miliar.

"Terdakwa bersalah menguntungkan orang lain dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar hakim.

Dalam amar putusannya, hakim tidak mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara, karena semuanya sudah dikembalikan anggota DPRD Kota Denpasar 2009-2014 sebesar Rp2,2 miliar.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan putusan terdakwa, karena bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Setelah putusan usai, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra, menyatakan pihaknya menerima putusan, sedangkan JPU Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Perdin DPRD Denpasar dilakukan Tahun 2013 untuk peningkatan kapasitas lembaga DPRD dan dalam perjalanan itu menganggarkan uang Rp12,26 miliar lebih.

Dalam Perdin yang diikuti 45 orang anggota dewan, dalam dakwaan disebutkan bahwa tedakwa I Gusti Made Patra yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan kecurangan menaikkan harga (mark up) tiket pesawat dan hotel.

Dengan demikian, perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya pihak travel agen yakni Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata yang mengakibatkan kerugiannegara Rp2,3 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017