Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali mengajak para "prajuru desa pakraman" atau pimpinan desa adat di daerah itu dapat menjadi contoh atau memberikan panutan tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang benar, sesuai dengan sastra Agama Hindu.

"Catur Brata Penyepian (empat pantangan Nyepi-red) hendaknya benar-benar dilaksanakan, jangan hanya mudah untuk diucapkan saja, terutama para pemimpin, tokoh-tokoh dan prajuru dapat menjadi contoh" kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Sabtu.

Catur Brata Penyepian yang wajib dilaksanakan oleh umat Hindu dalam pergantian Tahun Baru Caka itu yakni meliputi tidak bekerja (amati karya), tidak menyalakan api/lampu (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).

"Harapan kami, umat Hindu benar-benar bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Apalagi kalau bisa dimulai dari generasi muda yang sudah sadar untuk melaksanakan kewajibannya," ucap Jero Suwena yang merupakan pimpinan lembaga tertinggi yang menaungi seluruh desa adat di Bali itu.

Menurut dia, jangan sampai Nyepi sebagai momentum untuk mengheningkan diri dan instrospeksi diri, justru dikotori oleh pikiran, perkataan dan perbuatan yang tidak benar. Misalnya saja berjudi dan hal-hal lainnya yang dilarang agama.

Di samping itu, lanjut dia, desa pakraman juga diharapkan untuk mengadakan kontrol dan pendekatan kepada para pengusaha hotel di wilayah masing-masing agar jangan sampai menjalankan praktik usaha yang mengganggu kekhidmatan pelaksanaan Nyepi pada 28 Maret mendatang itu.

"Pengusaha hotel hendaknya diberitahukan bahwa inilah Bali dengan konsep Nyepinya sehingga kita saling menghargai, menghormati sesama umat beragama," ujarnya.

Sementara itu, kepada umat beragama non-Hindu juga telah ada surat kesepakatan bersama untuk tidak mengganggu kekhidmatan Nyepi dan saling menghormati.

"Apapun yang dibicarakan di tingkat atas oleh pimpinan agama, tentu perlu ada kontrol. Di situlah wewenang desa pakraman untuk menertibkan jika ada yang melanggar, termasuk menjaga keharmonisan dan ketertiban wilayahnya masing-masing," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017