Denpasar (Antara Bali) - Forum akademisi, rohaniawan dan desa adat di Bali khawatir Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRWP DPRD Bali memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi dengan asumsi dasar yang keliru.

"Jika rekomendasi itu yang diusulkan, maka kami menolaknya," kata Rektor Unud Prof Made Bakta, juru bicara dari forum akademisi, rohaniawan dan desa adat Bali, usai menyampaikan pernyataan sikap tentang Perda RTRWP Bali di Denpasar, Jumat.

Dikhawatirkan jika rekomendasi yang diusulkan ke Pemprov Bali itu malah berimbas negatif bagi kondisi alam dan lingkungan, karena Perda No.16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali akan diubah atau ditunda

Dia mengatakan, pansus keliru jika menganggap penegakan Perda RTRWP cacat hukum sehingga harus ditunda pelaksanaannya, karena belum dilaksanakan uji publik setelah ditetapkan.

Namun anggapan itu, tambahnya, tidaklah tepat  dan mendasar, sebab berdasarkan keterangan ahli, prosedur hukum perda itu sudah tepat dan juga telah mengikutsertakan peran seluruh lapisan masyarakat.

"Karena sudah sesuai dengan prosedur hukum dan mengikutsertakan ke masyarakat, maka tidak perlu ada ujicoba," ujarnya.

Apabila rekomendasi itu disetujui, maka hal itu mencoreng dan mengabaikan pelaksanaan hukum di wilayah tujuan wisata internasional itu.

Dia menjelaskan,  perda dapat direvisi karena dua hal, yakni adanya putusan hukum berdasarkan 'judicil review' Mahkamah Agung dan terjadi kekosongan atau permasalahan akibat norma hukum.

"Kami menilai Perda RTRWP itu sudah sesuai dan sah di mata hukum sehingga tidak mungkin untuk direvisi kecuali ada dua hal itu," katanya.

Prof Bakta mengajak semua pimpinan di eksekutif dan legislatif untuk lebih fokus menyelesaikan permasalahan di Pulau Dewata yang banyak, jangan mempertentangkan hal yang sudah jelas.

Sementara Ketua Walhi Bali Wayan Gendo berharap adanya  Perda RTRWP Bali tidak untuk dipertentangkan dan menjadi polemik yang tidak penting.

"Kami nilai polemik hukum soal perda tersebut sudah harus dihentikan, sebaliknya yang harus dipikirkan adalah formula tentang pelaksanaannya," katanya.

Sebelumnya Ketua Pansus RTRWP Bali Disel Astawa memandang penegakan Perda RTRWP Bali cacat hukum dan mesti ditunda pelaksanaannya.

Dia mengatakan, perda tersebut dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk pelaksanaan UU Tata Ruang. Selain itu,  setelah ditetapkan belum juga dilakukan uji publik.

Selain itu, dalam penegakan perda memicu pro dan kontra. Terbukti adanya keberatan tujuh kepala daerah dan demo masyarakat Kuta Selatan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011