Negara (Antara Bali) - Dua oknum pegawai Perusahaan Daerah Jembrana tertangkap Kelompok Kerja Intelejen Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, saat menerima uang dari sopir travel di Terminal Gilimanuk, Selasa (21/3) sore.

"Dua oknum itu merupakan petugas pemungut retribusi kendaraan yang masuk ke Bali. Pungutan retribusi di pintu keluar terminal itu sering dikeluhkan sopir," kata Wakil Ketua Kelompok Kerja Intelejen Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Jembrana Ajun Komisaris Berata, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, dari dua oknum itu, pihaknya menyita uang ratusan ribu rupiah di dalam tas pinggang oknum tersebut, serta karcis retribusi.

Menurutnya, sebelum melakukan operasi tangkap tangan terhadap IKT (56) dan IBCW (22), dua oknum pegawai perusahaan daerah tersebut, pihaknya sering mendapatkan keluhan dan laporan dari sopir yang hendak masuk ke Bali.

Beberapa sopir mengatakan, sejak Pos Pemeriksaan KTP dipindahkan dari jalan raya depan Pelabuhan Gilimanuk ke dalam terminal, kendaraan kecuali truk diarahkan masuk ke dalam terminal, yang selain diperiksa KTP, saat keluar mereka juga harus membayar retribusi.

"Pungutan retribusi ini dikeluhkan, karena mereka merasa hanya melintas untuk menjalani pemeriksaan KTP, sama sekali tidak menggunakan fasilitas terminal seperti untuk parkir," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, ia mengaku, pihaknya melakukan pemantauan dan menangkap dua oknum tersebut yang menerima uang dari salah satu sopir travel sebesar Rp15 ribu, tanpa diberikan karcis retribusi.

Saat dimintai keterangan, IBCW mengakui, tidak semua kendaraan yang terkena pungutan retribusi diberikan karcis, sehingga saat ia tertangkap, antara karcis yang sudah diberikan ke sopir dengan jumlah uang ada kelebihan Rp214 ribu.

"Uang kelebihan dari sopir yang tidak diberikan karcis itu, biasanya mereka bagi dengan sesama petugas pungut. Sedangkan yang disetorkan adalah uang sesuai jumlah karcis yang terpakai," kata Berata.

Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana, dua orang itu diserahkan ke Inspektorat Pemkab Jembrana untuk mendapatkan penindakan sesuai aturan pegawai.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017