Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku tengah berjuang untuk menagih kekurangan dana alokasi umum dari pemerintah pusat sebagai dampak pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi sebesar Rp231,58 miliar lebih.
"Tambahan (DAU-red) kami sedang berjuang. Dengan Sekjen Depdagri sudah dibicarakan, Beliau bilang ya harus dibayar oleh pusat karena itu memang kewajiban pusat DAU itu," kata Pastika di sela-sela acara Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Bali 2018, di Denpasar, Selasa.
Pada tahun anggaran 2017, Provinsi Bali memperoleh alokasi DAU murni sebesar Rp1,31 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan DAU pada APBD Induk 2016 sebesar Rp850,14 miliar, ada peningkatan sebesar Rp461,30 miliar.
Namun peningkatan DAU sebesar Rp461,30 miliar itu tidak sebanding dengan peningkatan beban belanja akibat pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sebesar Rp692,88 miliar lebih untuk belanja pegawai dan belanja operasional serta penunjang penyelenggaraan SMA/SMK. Sehingga sampai saat ini terdapat kekurangan DAU sebesar Rp231,58 miliar lebih.
"Kekurangan itu harus segera diantisipasi supaya tidak berdampak terlalu jauh terhadap perencanaan pembangunan 2018," ucap Pastika.
Menurut dia, semestinya dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi, harus 100 persen gaji guru dan tenaga kependidikan PNS masuk dalam DAU.
Apalagi, lanjut Pastika, Pemerintah Provinsi Bali juga mendapat tambahan beban untuk membayar lebih dari 4.000 guru SMA/SMK yang berstatus kontrak dan juga mengalami berkurangnya potensi pendapatan dari pencabutan MoU penyaluran PHR dari Kabupaten Badung lewat pemprov setempat sebesar Rp57,23 miliar lebih. Di samping itu, prediksi Silpa juga meleset hingga Rp335,82 miliar lebih.
"Kenapa (kekurangan DAU-red) nggak dibayarkan oleh pusat? Kan kemungkinan karena ada kesulitan juga," kata Pastika sembari menyebutkan harus segera anggaran daerah disusun kembali dalam APBD Perubahan.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan terkait dengan kekurangan DAU dari sejumlah daerah itu, pada awal April mendatang pihaknya akan mengundang perwakilan daerah untuk melakukan pertemuan.
"Kami akan coba usulkan untuk dianggarkan dalam APBN Perubahan," ujarnya sembari mengharapkan agar perwakilan Bali juga hadir dalam pertemuan awal April 2017 itu.
Nantinya, lanjut Ubaidi, dalam kesempatan itu pemerintah daerah dapat menyampaikan berapa sesungguhnya kekurangan DAU sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Tambahan (DAU-red) kami sedang berjuang. Dengan Sekjen Depdagri sudah dibicarakan, Beliau bilang ya harus dibayar oleh pusat karena itu memang kewajiban pusat DAU itu," kata Pastika di sela-sela acara Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Bali 2018, di Denpasar, Selasa.
Pada tahun anggaran 2017, Provinsi Bali memperoleh alokasi DAU murni sebesar Rp1,31 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan DAU pada APBD Induk 2016 sebesar Rp850,14 miliar, ada peningkatan sebesar Rp461,30 miliar.
Namun peningkatan DAU sebesar Rp461,30 miliar itu tidak sebanding dengan peningkatan beban belanja akibat pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sebesar Rp692,88 miliar lebih untuk belanja pegawai dan belanja operasional serta penunjang penyelenggaraan SMA/SMK. Sehingga sampai saat ini terdapat kekurangan DAU sebesar Rp231,58 miliar lebih.
"Kekurangan itu harus segera diantisipasi supaya tidak berdampak terlalu jauh terhadap perencanaan pembangunan 2018," ucap Pastika.
Menurut dia, semestinya dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi, harus 100 persen gaji guru dan tenaga kependidikan PNS masuk dalam DAU.
Apalagi, lanjut Pastika, Pemerintah Provinsi Bali juga mendapat tambahan beban untuk membayar lebih dari 4.000 guru SMA/SMK yang berstatus kontrak dan juga mengalami berkurangnya potensi pendapatan dari pencabutan MoU penyaluran PHR dari Kabupaten Badung lewat pemprov setempat sebesar Rp57,23 miliar lebih. Di samping itu, prediksi Silpa juga meleset hingga Rp335,82 miliar lebih.
"Kenapa (kekurangan DAU-red) nggak dibayarkan oleh pusat? Kan kemungkinan karena ada kesulitan juga," kata Pastika sembari menyebutkan harus segera anggaran daerah disusun kembali dalam APBD Perubahan.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan terkait dengan kekurangan DAU dari sejumlah daerah itu, pada awal April mendatang pihaknya akan mengundang perwakilan daerah untuk melakukan pertemuan.
"Kami akan coba usulkan untuk dianggarkan dalam APBN Perubahan," ujarnya sembari mengharapkan agar perwakilan Bali juga hadir dalam pertemuan awal April 2017 itu.
Nantinya, lanjut Ubaidi, dalam kesempatan itu pemerintah daerah dapat menyampaikan berapa sesungguhnya kekurangan DAU sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017