Negara (Antara Bali) - Penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi dari Pulau Jawa ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana digagalkan Polsek setempat Jumat (17/3) pagi.

"Sabu-sabu dan pil ekstasi ini dikirim dengan cara dititipkan lewat bus umum. Ini merupakan pengungkapan yang kedua penyelundupan sabu-sabu dari Jawa ke Bali, dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas jaga di Pos II atau arah masuk ke Bali, curiga saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang yang dipaketkan lewat  salah satu bus.

Karena tertulis paket itu sampai di Terminal Ubung, Denpasar, polisi membuntutinya hingga menangkap N,warga Desa Wringin Rejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur namun tinggal di Desa Bualu, Nusa Dua, Kabupaten Badung, saat yang bersangkutan mengambil paket tersebut.

"Bersama dengan sopir dan kondektur bus, N dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk membuka paket mencurigakan tersebut. Isinya ternyata sabu-sabu seberat 93,1 gram netto dan 47 pil ekstasi," kata Djoni.

Menurutnya, agar paket berbungkus kardus ini lolos dari pemeriksaan, pengirim yang oleh N diakui bernisial I di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur menyertakan lima buah ubi jalar di dalamnya.

Selain ubi jalar, ia mengatakan, pihaknya menemukan tas plastik yang di dalamnya berisi tisu dengan lilitan plester tebal warna hitam.

"Setelah dibuka, di dalamnya ada lagi dua bungkusan yang berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Untuk ukuran Kabupaten Jembrana, pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 93,1 gram ini termasuk yang paling besar dalam rentang waktu belasan tahun," katanya.

Ia mengatakan, beberapakali pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, biasanya hanya diperoleh barang bukti dibawah satu gram.

Karena dalam waktu yang berdekatan sudah dua kali pengungkapan penyelundupan sabu-sabu lewat Pelabuhan Gilimanuk, ia mengaku, memerintahkan anak buahnya yang berjaga di kawasan tersebut untuk lebih mengintensifkan pemeriksaan barang maupun paket yang masuk ke Bali.

Akibat perbuatannya, N dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yunto pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017