Denpasar (Antara Bali) - Christine Winarni Puspayanti (34), wanita asal Semarang yang resmi menjadi istri Martin Eric Stephen, mengaku tidak ada persoalan dengan status suaminya yang merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,9 kg heroin.

"Saya mau menikah dengan Martin karena saya mencintai dia. Saya bahagia, dia jodoh saya. Sebagai orang Kristen, saya juga butuh menikah," katanya di sela-sela acara resepsi pernikahannya di aula Lapas Kelas II A Denpasar, Senin.

Christine juga mengaku yakin bahwa menikahi Martin merupakan jalan yang diberikan Tuhan kepadanya, sehingga dirinya memberanikan diri untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

"Saya yakinkan diri untuk melangkah jauh. Tapi semua saya serakan kepada Tuhan, dan saya tidak takut terjadi apa-apa, karena  Tuhan kan baik. Saya yakin Tuhan akan mendatangkan keajaiban dalam hidup saya, dan pernikahan saya," katanya.

Christine yang merupakan anak kedua dari enam bersaudara itu mengatakan, mengenal Martin sejak enam tahun lalu ketika diperkenalkan oleh orang tua Martin, yakni Michele Stephen dan Bill Stephen.

"Saya kenal dengan Martin tahun 2004 di sini ketika diajak oleh ibu Martin, dan selama 6 tahun ini saya selalu jenguk dia, dan seterusnya saya akan menjenguk suamiku terus," ujarnya.

Sementara itu Siti Rumini (60), ibu Christine, ketika ditanya mengapa mengizinkan anaknya menikah dengan seorang narapidana mengatakan, tidak ada masalah jika memang sudah digariskan oleh Tuhan.

"Ya tidak apa-apa, ini jodohnya. Saya sebagai orang tua hanya bisa mendoakan. Saya berharap nanti mereka bisa sampai kakek nenek," ungkapnya.

Siti dan ayah Christine, Sunar Effendi, yang berencana tinggal di Bali selama empat hari ini juga mengaku tidak terkejut ketika Christine meminta izin untuk menikahi seorang narapidana.

"Tidak kaget mbak, karena sebelumnya orang tua Martin juga sering ketemu kami, dan anak kami sudah saling suka," ungkap Siti.

Michele Stephen, ibu dari Martin mengatakan, setelah melangsungkan pernikahan anaknya, dirinya mengaku lega karena saat ini Martin sudah ada yang menjaga meskipun berada di dalam lapas.

"Saya sekarang sudah lega, karena anak saya sudah ada yang menjaga di sini. Jika terjadi sesuatu dengan Martin, sekarang sudah ada yang memberi informasi kepada kami," kata Michele.

Martin Eric Stephen merupakan terpidana seumur hidup kasus penyelundupan 8,9 kg heroin dari Australia ke Bali. Martin ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005 bersama delapan temannya yang kemudian dikenal sebagai "Bali Nine".

Mereka antara lain, Tan Duc Tanh, Mattew James Norman, dan Michael William Czugaj yang juga merupakan terpidana seumur hidup.

Sementara rekan Martin lainnya, yakni Rena Lawrence dipidana 20 tahun, serta Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Schott Anthony Rush dikenai hukuman mati.

Martin dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Denpasar pada 14 Februari 2006 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 27 April 2006, serta Mahkamah Agung menolak kasasi Martin pada 6 September 2006.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011