Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar memberi fasilitas kamar khusus pengantin kepada Martin Eric Stephen, terpidana seumur hidup kasus penyelundupan 8,9 kilogram heroin dari Australia.

"Di sini kita bicara masalah kemanusiaan. Maka kami memberikan wadah bagi kedua pengantin, salah satunya memberikan satu ruangan khusus yang yang 'disulap' menjadi kamar pengantin," kata Kepala Lapas kelas II A Denpasar Siswanto usai resepsi pernikahan Martin dan Christine, Senin.

Siswanto mengatakan, ruangan tersebut merupakan ruang khusus yang biasanya digunakan untuk warga binaan lainnya seperti para pemuka pembantu pegawai.

"Biasanya para pemuka pembantu pegawai yang menempati. Tapi sekali lagi karena kemanusiaan, kesempatan itu kami berikan kepada mereka. Padahal dulu ada payung hukumnya yang mengatur bahwa tidak boleh ada seksualitas di dalam lapas," jelasnya.

Siswanto juga mengatakan kamar pengantin tersebut diberikan kepada Martin hanya untuk satu hari saja karena sudah ketentuan dan izin dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM.

"Cukup malam ini saja," ujarnya.

Ia menambahkan resepsi pernikahan Martin merupakan yang paling mewah dibanding dengan pernikahan narapidana lainnya, namun pastinya Siswanto tidak dapat menjelaskan.

"Ini yang ketiga kalinya, dibilang paling mewah juga bisa. Karena saya sendiri menjabat sebagai Kalapas baru tiga tahun ini, jadi belum tau pasti pernikahan napi lainnya seperti apa. Tapi pernikahan seorang warga asing di sini, ini yang pertama,"  katanya.

Siswanto mengatakan, setelah menikah Martin yang mengajukan permohonan nikah sejak tiga bulan lalu itu tetap akan mendapat perlakuan yang sama seperti sebelumnya.

"Ya akan tetap sama mendapat perlakuan dengan napi lain. Tak terkecuali istrinya yang menjenguk harus mengikuti jadwal kunjungan yang berlaku. Intinya  tetap sama tidak ada perbedaan," kata dia.

Dalam mengajukan permohonan ijin menikah didalam lapas tersebut, Siswanto mengatakan calon pengantin harus memenuhi syarat yang sama dengan pernikahan pada umumnya.

"Syaratnya mudah, yang pasti ada pihak keluarga, ada saksi, catatan sipil, dan pihak gereja yang menikahkan keduanya. Artinya itu kan syarat yang sudah diatur dalam Undang-undang perkawinan," jelasnya.

Siswanto menjelaskan, dana resepsi pernikahan Martin merupakan berasal  dari pihak kedua keluarga.

"Lapas hanya menfasilitasi saja. Seperti ruangan aula yang tidak perlu sewa," katanya.

Menurut Siswanto, jika dievaluasi Martin merupakan salah seorang narapidana yang  tidak pernah melanggar tata tertib.

"Tidak ada rapor merah pada Martin, misalnya ketahuan membawa telepon genggam, lalu berkelahi, atau membawa, memakai narkoba," ungkapnya.

Ditanya apakah akan ada anggota Bali Nine yang mengajukan permohonan menikah seperti Martin, Siswanto mengaku sejauh ini belum ada.

"Belum ada yang  mengajukan. Kalaupun ada, ya kami berusaha mengizinkan dan menyampaikannya ke Kanwil," kata dia.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011