Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menertibkan puluhan pedagang liar dan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Minggu, mengatakan penertiban tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena semakin banyak pedagang liar dan PKL di kawasan tersebut sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan.
"Kami sudah melaksanakan serangkaian penertiban, sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris dan masih saja banyak pedagang liar dan PKL yang membandel," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Alit Wiradana, pihaknya melakukan tindakan secara represif dan terjaring puluhan pedagang. Sebagai bukti barang dagangannya diangkut petugas karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan peringatan untuk menaati aturan.
"Tapi kenyataannya mereka melawan dan bandel tidak mengindahkan aturan yang ada. Karena itu kami melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan tindakan tegas yang dilakukan karena terganggunya kenyamanan masyarakat yang melintasi kawasan Jalan Gajah Mada serta membuat kemacetan.
"Hal tersebut disebabkan para pedagang liar ini berjualan di atas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman. Terlebih sepanjang jalan tersebut termasuk jalan protokol di Denpasar," ujarnya.
Ia mengharapkan tindakan tegas tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan Jalan Gajah Mada. Selain itu, para pedagang liar dan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan melanggar Pasal 22 tentang Tertib Berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar mencapai Rp25 juta.
Sebelum penertiban dilakukan, Alit Wiradana mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Maka dari itu bagi pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bagi pedagang liar dan PKL yang terjaring dalam waktu dekat akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Denpasar," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Minggu, mengatakan penertiban tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena semakin banyak pedagang liar dan PKL di kawasan tersebut sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan.
"Kami sudah melaksanakan serangkaian penertiban, sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris dan masih saja banyak pedagang liar dan PKL yang membandel," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Alit Wiradana, pihaknya melakukan tindakan secara represif dan terjaring puluhan pedagang. Sebagai bukti barang dagangannya diangkut petugas karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan peringatan untuk menaati aturan.
"Tapi kenyataannya mereka melawan dan bandel tidak mengindahkan aturan yang ada. Karena itu kami melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan tindakan tegas yang dilakukan karena terganggunya kenyamanan masyarakat yang melintasi kawasan Jalan Gajah Mada serta membuat kemacetan.
"Hal tersebut disebabkan para pedagang liar ini berjualan di atas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman. Terlebih sepanjang jalan tersebut termasuk jalan protokol di Denpasar," ujarnya.
Ia mengharapkan tindakan tegas tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan Jalan Gajah Mada. Selain itu, para pedagang liar dan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan melanggar Pasal 22 tentang Tertib Berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar mencapai Rp25 juta.
Sebelum penertiban dilakukan, Alit Wiradana mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Maka dari itu bagi pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bagi pedagang liar dan PKL yang terjaring dalam waktu dekat akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Denpasar," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017