Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat agar transparan dengan menggunakan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).

Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di sela-sela menghadiri Rapat Evaluasi Program Pembangunan Semester II Tahun 2016 di Kantor Gubernur Bali, Rabu, mengatakan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya kucuran dana pemerintah pusat langsung ke desa, maka laporan pertanggungjawaban dana tersebut harus lengkap dan transparan. Karena itu Pemkot Denpasar membuat terobosan dengan Siskeudes tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan dengan sistem tersebut dapat melaksanakan penataan dan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga melalui bimbingan teknis Siskeudes menjadi salah satu langkah Pemkot Denpasar yang memberikan pendidikan kepada kepala desa dan pembantu bendahara desa dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

"Setiap desa harus mampu memahami secara benar terkait dengan pembangunan desa dengan seluruh aparatur desa yang dapat patuh pada aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Hal ini juga berkaitan dengan kesalahan penggunaan dana desa yang dapat diakibatkan dari pelaksanaan adminsitrasi yang tidak baik. Sehingga bimbingan teknis dalam penerapan aplikasi Siskeudes dari proses perencanaan, pengaggaran dan pelaporan keuangan desa diharapkan dapat memberikan kemudahan pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran dan belanja desa hingga penyusunan laporan keuangan desa.

Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada rapat evaluasi tersebut mengatakan, penerapan Siskeudes itu sebagai langkah penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Hal tersebut harus terus didorong kepada kabupaten lain di Bali dalam pelaksanaan Siskeudes sehingga mampu melakukan penerapan akuntabilitas, dan permasalahan itu telah diberikan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dana desa sebagai amanat Undang-Undang.

Ia mengatakan melalui dana desa dengan tugas pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu program Siskeudes yang dapat mempermudah dalam pemantauan penggunaan dan pemanfaatan dana desa tersebut.

Mangku Pastika juga menjelaskan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka dana pusat itu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Berbagai program pembangunan desa yang juga sebagai ujung tombak pembangunan daerah telah dapat dilakukan melalui dana desa untuk kesejahteraan warga masyarakat setempat," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017