Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap usaha "laundry" atau jasa cuci pakaian di sejumlah kawasan perkotaan setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Minggu mengatakan penertiban dilakukan karena semua usaha "laundry" itu menjemur pakaian di pinggir jalan, serta tidak memiliki tempat pembuangan limbah dan tak memiliki izin usaha.

"Kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan. Dan pemilik usaha merasa bersalah sehingga tidak ada perlawanan dalam penertiban itu," katanya.

Ia mengatakan kawasan perkotaan yang disasar kali ini adalah di Jalan Tukad Yeh Aye, Pandu, Waturenggong dan Jalan Narakesuma.

Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan menjemur pakaian dipinggir jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Untuk memberikan efek jera bagi pengusaha yang melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan lakukan sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring).

Menurut dia, kawasan Kota Denpasar harus tetap bersih, aman dan nyaman sesuai dengan arahan wali kota, untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

"Selain melakukan tindakan tipiring bagi usaha yang melanggar. Kami juga terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang melanggar aturan," ucapnya.

Alit Wiradana menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat Kota Denpasar mencari penghasilan asalkan mengikuti aturan yang ada. Bagi masyarakat ingin mendirikan usaha agar mengurus izin terlebih dahulu.

"Sedangkan masyarakat yang ingin membuka usaha jasa `laundry` agar tidak menjemur pakaian dipinggir jalan. Dan yang paling penting harus memiliki surat izin usaha dan tempat pembuang limbah," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017