Negara (Antara Bali) - Pembayaran santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana terhadap warganya dipercepat, termasuk perluasan terhadap penerima program tersebut.
"Selama ini paling lama tiga hari setelah berkas klaim masuk, uang santunan sudah kami bayarkan. Di tahun 2017 penerima program ini juga diperluas untuk seluruh warga Jembrana, sementara tahun 2016 hanya keluarga miskin saja," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana Made Wiaspada, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan santunan kematian senilai Rp1,5 juta, ahli waris keluarga yang meninggal cukup membawa KTP asli, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian dari desa setempat, dan diimbau untuk mengurus sendiri ke dinasnya.
Untuk mempercepat pembayaran santunan kematian, ia mengatakan, pihaknya mengalokasikan uang persediaan, sehingga bisa langsung dibayarkan ke ahli waris tanpa melewati birokrasi yang panjang.
"Kalau uang persediaan menipis, kami akan mengambil ke Bagian Keuangan sesuai dengan klaim yang sudah kami bayarkan. Dengan sistem ini, pelayanan terhadap masyarakat terkait santunan kematian bisa dipercepat," katanya.
Imbauan agar ahli waris mengurus sendiri santunan kematian, menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kematian, seperti munculnya klaim ganda.
"Selain itu masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana upaya kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Kepala dusun bisa diajak, tapi lebih baik hanya mendampingi saja," katanya.
Karena proses pembayaran yang cepat dan tidak rumit, ia membantah, kalau pengurusan santunan kematian berbelit-belit dan warga harus menunggu lama untuk menerima uangnya.
Data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana selama periode 3 Januari hingga 17 Februari 2017 ada 68 warga yang sudah menerima santunan kematian.
Namun untuk pengurusan santunan ini, Pemkab Jembrana memberikan batas waktu hingga 30 hari bagi ahli waris yang keluarganya meninggal, karena jika melewati batas waktu tersebut klaim santunan kematian tidak dilayani.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Selama ini paling lama tiga hari setelah berkas klaim masuk, uang santunan sudah kami bayarkan. Di tahun 2017 penerima program ini juga diperluas untuk seluruh warga Jembrana, sementara tahun 2016 hanya keluarga miskin saja," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana Made Wiaspada, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan santunan kematian senilai Rp1,5 juta, ahli waris keluarga yang meninggal cukup membawa KTP asli, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian dari desa setempat, dan diimbau untuk mengurus sendiri ke dinasnya.
Untuk mempercepat pembayaran santunan kematian, ia mengatakan, pihaknya mengalokasikan uang persediaan, sehingga bisa langsung dibayarkan ke ahli waris tanpa melewati birokrasi yang panjang.
"Kalau uang persediaan menipis, kami akan mengambil ke Bagian Keuangan sesuai dengan klaim yang sudah kami bayarkan. Dengan sistem ini, pelayanan terhadap masyarakat terkait santunan kematian bisa dipercepat," katanya.
Imbauan agar ahli waris mengurus sendiri santunan kematian, menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kematian, seperti munculnya klaim ganda.
"Selain itu masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana upaya kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Kepala dusun bisa diajak, tapi lebih baik hanya mendampingi saja," katanya.
Karena proses pembayaran yang cepat dan tidak rumit, ia membantah, kalau pengurusan santunan kematian berbelit-belit dan warga harus menunggu lama untuk menerima uangnya.
Data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jembrana selama periode 3 Januari hingga 17 Februari 2017 ada 68 warga yang sudah menerima santunan kematian.
Namun untuk pengurusan santunan ini, Pemkab Jembrana memberikan batas waktu hingga 30 hari bagi ahli waris yang keluarganya meninggal, karena jika melewati batas waktu tersebut klaim santunan kematian tidak dilayani.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017