Denpasar (Antara Bali) - Polda Bali menilai gugatan praperadilan yang didaftarkan tim kuasa hukum Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait status tersangka dalam dugaan fitnah Pecalang, tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus tersebut.

"Penyidikan akan tetap berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Kenedy di Denpasar, Jumat.

Menurut Kenedy, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Munarman dan akan disiapkan oleh Bidang Hukum Polda Bali, meski pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan salah satu pentolan di FPI tersebut secara resmi dari PN Denpasar.

"Secara resmi kami belum menerima itu (pemberitahuan) dari PN Denpasar, tetapi kami sudah mendengar informasinya," imbuh Kenedy.

Pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Munarman untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali yang rencananya dilayangkan minggu depan apabila hingga pukul 00.00 WITA, tersangka tidak kunjung datang ke Polda Bali.

Sementara itu, Pihak Munarman mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat khas Bali atau Pecalang.

Surat permohonan itu dibawa oleh seorang staf dari tim kuasa hukum Munarman pada Jumat (10/2) sekitar pukul 11.00 WITA dengan berkas bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN.DPS. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017