Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menaikkan status Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat khas Pulau Dewata atau Pecalang.
"Dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Selasa.
Penetapan status baru itu, kata Hengky dari hasil gelar perkara petugas kepolisian yang baru saja dilakukan.
Usai penetapan hasil gelar perkara, polisi kemudian mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Munarman di Jakarta.
Hengky menambahkan Munarman dipanggil untuk hadir pada pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Sebelumnya Polda Bali telah memeriksa 26 orang saksi di antaranya pelapor dan sejumlah saksi ahli.
Munarman juga telah diperiksa sebelumnya pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Selasa.
Penetapan status baru itu, kata Hengky dari hasil gelar perkara petugas kepolisian yang baru saja dilakukan.
Usai penetapan hasil gelar perkara, polisi kemudian mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Munarman di Jakarta.
Hengky menambahkan Munarman dipanggil untuk hadir pada pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Sebelumnya Polda Bali telah memeriksa 26 orang saksi di antaranya pelapor dan sejumlah saksi ahli.
Munarman juga telah diperiksa sebelumnya pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017