Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Bali, Ida Ayu Retnasari Dewi menyebutkan Bupati Bangli I Made Gianyar dan mantan Bupati Nengah Arnawa hanya sebagai saksi terkait dugaan korupsi upah pungut sektor tambang di daerah setempat.

"Bupati yang menjabat saat ini dan sebelumnya masih sebagai saksi, karena kita fokus dahulu kepada kedua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Retnasari Dewi saat dihubungi di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, kedua terdakwa yang dimaksud yakni AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) dan Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008 yang saat ini juga telah pensiun).

Terkait adanya tersangka baru, kata Retnasari, penyidik belum membuka penyelidikan yang baru untuk tersangka yang lain. Sebelumnya, dalam pemeriksaan lima saksi ahli untuk kedua terdakwa tersebut menyatakan yang bertanggungjawab pembuatan surat keputusan (SK) upah pungut tersebut adalah bupati setempat.

Saksi ahli yang yang menyatakan hal itu dalam sidang sebelumnya, yakni Asyhar Hidayat SH (ahli administrasi negara dari Universitas Islam Bandung), Edi Setiadi (Ahli Pidana dari Universitas Islam Bandung), Dr Gusti Aryawan (saksi ahli pidana dari Universitas Udayana).

Kemudian, Prof Dr Y Usfunan (saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana) dan Dr Putu Arya Sumertayasa (saksi ahli admnistrasi negara dari Universitas Udayana).

Saksi ahli hukum tata negara Prof Y Usfunan mengatakan, semua orang yang menerima upah pungutan sektor pertambangan itu jelas ikut terlibat termasuk yang membuat SK tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dengan membagikan hasil upah pungut pertambangan pada Tahun 2006-2010.

Berdasarkan hitungan BPKP Bali kerugian negara yang dilakukan terdakwa pada Tahun 2006-2008 mencapai Rp533,7 juta dan Tahun 2008-2009 kerugian negara mencapai Rp392,4 juta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017