Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali, Komang Gede Subudi mengharapkan untuk menghentikan pemanfaatan sumber daya mineral galian C, khususnya di Kabupaten Karangasem melalui proses kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Hal itu agar sesuai dengan dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal," kata Ketua Umum BIPPLH, Komang Gede Subudi di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, proses pembuatan Amdal juga melibatkan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Upaya itu untuk mengedepankan pelestarian lingkungan hidup tanpa merugikan masyarakat sekitarnya, sehingga kelestariabn lingkungan dapat terpelihara dengan baik.

Untuk itu peran pemerintah mencarikan jalan keluar dengan harapan kehidupan masyarakat tetap terjamin kesejahteraannya. Hal itu sebagai bentuk komitmen implementasi "Tri Hita Karana" dengan pembangunan mengedepankan lingkungan hidup.

Upaya untuk menghindari adanya pengerukan dan pengambilan pasir, batu dan krikil secara besar-besaran, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak buruk pada masyarakat setempat.

Komang Gede Subudi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan divisi hukum yang akan melakukan advokasi setiap saat dan tidak memberikan toleransi terhadap pihak atau oknum yang merusak lingkungan hidup.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan komunikasi dengan aparatur hingga ke desa untuk memberikan solusi terhadap masyarakat yang mengandalkan sumber pendapatan tersebut.

"Untuk itu, kami sebagai lembaga kemiteraan aktif pemerintah akan lebih kritis dan memberikan solusi terhadap permasalahan kepentingan masyarakat,"ujar Komang Gede Subudi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wayan Artaya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017