Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Denpasar menindak tegas para pedagang liar dan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Senin mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini di kawasan Lapangan Lumintang dan di sebelah barat Pasar Kereneng.

Ia mengatakan penertiban tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena semakin banyak adanya pedagang liar dan PKL di kawasan tersebut, sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan.

"Kami sudah melaksanakan serangkaian penertiban, sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris dan masih saja banyak pedagang liar dan PKL yang membandel," katanya.

Ia mengatakan pada penertiban kali ini dilaksanakan secara represif dan terjaring 10 pelanggar, Sebagai bukti barang dagangannya diangkut petugas.

Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan tindakan tegas yang dilakukan karena terganggunya kenyamanan masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Lumintang dan masyarakat melintasi kawasan Pasar Kreneng serta membuat kemacetan di sepanjang Jalan Kamboja.

"Hal tersebut disebabkan para pedagang liar ini berjualan di atas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman," ujarnya.

Ia mengharapkan tindakan tersebut mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan yang melintasi kawasan Pasar Kreneng. Selain itu, para pedagang liar dan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan melanggar Pasal 22 tentang Tertib Berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling besar mencapai Rp25 juta.

"Jadi penertiban PKL dan pedagang liar di jalan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Bagi pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017