Denpasar (Antara Bali) - Denpasar Lawyer Club (DLC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Senin, mendatangi DPRD Bali, meminta agar Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) setempat segera diberlakukan.
Kedatangan mereka ditemui Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi, Wakil Ketua Ketut Suwandhi, Ketua Pansus Pengkajian RTRWP Bali Wayan Disel Astawa dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan menegaskan, jika dikaji dari aspek hukum, Perda No 16/2009 tentang RTRWP Bali wajib untuk dilaksanakan, namun perlu perda pendamping.
"Untuk memberlakukan perda tersebut harus disiapkan perda pendamping yang khusus mengatur tentang detail dari Perda RTRWP Bali, yaitu Perda Arahan Zonasi dan Investasi untuk memuluskan pelaksanaannya," kata Rofiqi.
Presiden DLC Denpasar Nyoman Gede Sudiantara menyatakan Bali merupakan tanah yang disiapkan untuk anak cucu di masa depan. Secara otomatis, Bali harus dijaga.
Begitu juga, kata dia, daya dukung Bali harus diupayakan tersedia untuk keberlangsungan hidup dan kehidupan generasi mendatang.
Menurut Sudiantara Perda RTRWP Bali merupakan alat tepat untuk menjaga lahan dan daya dukung Bali untuk jangka waktu panjang.
"Bagaimana tidak, polemik itu timbul lantaran ketidakpahaman kita dalam memahami perda tersebut. Semua pihak masih memahami sepotong-potong," katanya.
Perda ini sebetulnya prematur, kata dia, lantaran saat diundangkannya Peraturan Pemerintah dari UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang belum terbentuk. Biar bagaimana pun, perda ini tetap harus dihormati untuk dilaksanakan.
Ia mengatakan, dari analisanya terhadap perda tersebut, beberapa pasal dalam perda tersebut mengamanatkan agar dibentuk perda pendamping untuk Perda RTRWP Bali, berupa Perda Arahan Zonasi dan Perda Investasi.
"Amanat ini harus dibentuk. Jika tidak, akan rawan konflik dan rawan gugatan. Pergub bukan solusi, karena tidak memiliki nilai imperatif," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Tata Ruang Universitas Udayana, Made Ngurah Putra mengatakan, bahwa Perda RTRWP Bali belum memadai untuk melakukan penataan ruang dan wilayah Bali karena masih mengatur hal-hal yang bersifat umum.
Atas hal itu, kata dia, meminta kepada Pansus Pengkajian RTRWP Bali untuk memprioritaskan penataan ruang melalui Perda Arahan Zonasi yang akan mengatur secara detail tentang penataan ruang Bali.
Masukan yang diberikan oleh DLC dan AJI dianggap cukup baik oleh pansus. Pansus pun berjanji untuk mempertimbangkan solusi yang diberikan untuk menyelesaikan polemik yang mencuat belakangan ini.
"Kami akan pikirkan dan akan kami akomodasi apa yang sudah disampaikan. Ini semua demi Bali ke depan. Kami tampung untuk kita bicarakan dulu pelan-pelan," kata Sekretaris Pansus RTRWP DPRD Bali Tjokorda Raka Kerthyasa.
Dikatakan, mencuatnya polemik Perda RTRWP sendiri lantaran adanya keberatan dari hampir seluruh kabupaten/kota atas pemberlakuan perda tersebut.
Di akhir pertemuan DLC dan AJI menyerahkan hasil seminar dan lokakarya yang telah dilakukan beberapa waktu lalu yang membahas secara detail persoalan yang membelit Perda RTRWP Bali.
Intinya hasil seminar dan lokarkarya itu adalah kewajiban menjalankan Perda RTRWP Bali harus dibarengi dengan pembentukan perda pendamping, berupa Perda Arahan Zonasi dan Perda Investasi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kedatangan mereka ditemui Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi, Wakil Ketua Ketut Suwandhi, Ketua Pansus Pengkajian RTRWP Bali Wayan Disel Astawa dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan menegaskan, jika dikaji dari aspek hukum, Perda No 16/2009 tentang RTRWP Bali wajib untuk dilaksanakan, namun perlu perda pendamping.
"Untuk memberlakukan perda tersebut harus disiapkan perda pendamping yang khusus mengatur tentang detail dari Perda RTRWP Bali, yaitu Perda Arahan Zonasi dan Investasi untuk memuluskan pelaksanaannya," kata Rofiqi.
Presiden DLC Denpasar Nyoman Gede Sudiantara menyatakan Bali merupakan tanah yang disiapkan untuk anak cucu di masa depan. Secara otomatis, Bali harus dijaga.
Begitu juga, kata dia, daya dukung Bali harus diupayakan tersedia untuk keberlangsungan hidup dan kehidupan generasi mendatang.
Menurut Sudiantara Perda RTRWP Bali merupakan alat tepat untuk menjaga lahan dan daya dukung Bali untuk jangka waktu panjang.
"Bagaimana tidak, polemik itu timbul lantaran ketidakpahaman kita dalam memahami perda tersebut. Semua pihak masih memahami sepotong-potong," katanya.
Perda ini sebetulnya prematur, kata dia, lantaran saat diundangkannya Peraturan Pemerintah dari UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang belum terbentuk. Biar bagaimana pun, perda ini tetap harus dihormati untuk dilaksanakan.
Ia mengatakan, dari analisanya terhadap perda tersebut, beberapa pasal dalam perda tersebut mengamanatkan agar dibentuk perda pendamping untuk Perda RTRWP Bali, berupa Perda Arahan Zonasi dan Perda Investasi.
"Amanat ini harus dibentuk. Jika tidak, akan rawan konflik dan rawan gugatan. Pergub bukan solusi, karena tidak memiliki nilai imperatif," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Tata Ruang Universitas Udayana, Made Ngurah Putra mengatakan, bahwa Perda RTRWP Bali belum memadai untuk melakukan penataan ruang dan wilayah Bali karena masih mengatur hal-hal yang bersifat umum.
Atas hal itu, kata dia, meminta kepada Pansus Pengkajian RTRWP Bali untuk memprioritaskan penataan ruang melalui Perda Arahan Zonasi yang akan mengatur secara detail tentang penataan ruang Bali.
Masukan yang diberikan oleh DLC dan AJI dianggap cukup baik oleh pansus. Pansus pun berjanji untuk mempertimbangkan solusi yang diberikan untuk menyelesaikan polemik yang mencuat belakangan ini.
"Kami akan pikirkan dan akan kami akomodasi apa yang sudah disampaikan. Ini semua demi Bali ke depan. Kami tampung untuk kita bicarakan dulu pelan-pelan," kata Sekretaris Pansus RTRWP DPRD Bali Tjokorda Raka Kerthyasa.
Dikatakan, mencuatnya polemik Perda RTRWP sendiri lantaran adanya keberatan dari hampir seluruh kabupaten/kota atas pemberlakuan perda tersebut.
Di akhir pertemuan DLC dan AJI menyerahkan hasil seminar dan lokakarya yang telah dilakukan beberapa waktu lalu yang membahas secara detail persoalan yang membelit Perda RTRWP Bali.
Intinya hasil seminar dan lokarkarya itu adalah kewajiban menjalankan Perda RTRWP Bali harus dibarengi dengan pembentukan perda pendamping, berupa Perda Arahan Zonasi dan Perda Investasi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011