Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan KPU Buleleng agar selalu bekerja dengan menjunjung integritas dan profesionalitas, di tengah tahapan pilkada menuju pemungutan suara yang semakin dekat.

"Kami juga menekankan prinsip kehati-hatian karena memang seorang penyelenggara pemilu itu sangat terikat pada kode etik," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini, di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, meskipun kode etik penyelenggara pemilu itu jika dicermati sangat rumit, tetap harus dijadikan pedoman dalam bertugas sehingga pelaksanaan pilkada di kabupaten paling utara Pulau Bali itu dapat berintegritas.

"Di satu sisi bisa saja tindakan yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak dikategorikan melanggar hukum, tetapi ternyata melanggar kode etik," ujarnya.

Widhiastini mencontohkan beberapa hal yang menyangkut kode etik di antaranya penyelenggara dilarang mengeluarkan pernyataan yang bisa memunculkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, demikian juga penyelenggara dilarang menggunakan atribut dan warna yang mengesankan keberpihakan.

"Oleh karena itu, kami juga sudah melaksanakan sejumlah bimbingan terkait dengan kode etik tersebut. Jadi, jajaran KPU Buleleng tidak saja dilengkapi dengan keterampilan teknis tentang bagaimana mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara," ucapnya.

Pilkada Buleleng 15 Februari mendatang diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya (Surya) yang maju lewat jalur perseorangan dan pasangan Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai NasDem.

Saat ini masuk dalam tahapan kampanye di media cetak dan elektronik yakni dari 29 Januari hingga 11 Februari 2017.

KPU Provinsi Bali bersama dengan empat lembaga lainnya yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali dan Ombudsman RI Perwakilan Bali telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Buleleng.

"Jadi ketika terjadi pelanggaran, rekomendasi dari Bawaslu Bali itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait," kata Widhiastini.

Pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian tersebut dapat berdampak pada pembatalan pasangan calon kalau tidak ditindaklanjuti peringatan tertulisnya dalam 1x24 jam. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017