Mangupura (Antara Bali) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Badung, Bali, Wayan Suambara mendaftarkan diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di daerah itu untuk mendaftarkan diri menjadi calon Sekertaris Daerah setempat.
Kedatangan Kepala Litbang Wayan Suambara di Mangupura, Selasa, mengatakan dirinya mendaftarkan diri karena ingin memanfaatkan kesempatan seleksi terbuka calon Sekda Badung ini.
"Motivasi saya mendaftarkan diri menjadi Sekda karena ingin lebih mengabdi kepada masyarakat dan Kabupaten Badung," ujarnya.
Ia menegaskan, baru melakukan pendaftaran pada pekan kedua sejak dibukanya pendaftaran pada 15 Januari 2017 itu, karena melihat batas waktu pendaftaran yang dibuka hingga 4 Februari 2017.
"Saya tetap optimis dapat lolos seleksi administrasi nanti. Intinya saya tidak mau mendahului apa yang menjadi kehendak tuhan," katanya.
Untuk berkas persyaratan yang dibawa ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Badung, diakuinya sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Syarat yang sudah saya lengkapi diantaranya surat keterangan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan, untuk kelengkapan Wayan Suambara yang datang mendaftarkan diri menjadi calon Sekda sudah memenuhi persyaratan administrasi.
"Untuk kelengkapan persyaratan administrasi yang sudah saya terima sudah memenuhi syarat. Namun, untuk pengumuman lolos atau tidaknya semua dokumen persyaraan itu ditentukan panitia seleksi," kata Gede Wijaya yang juga selaku Staf Sekertaris Panitia Seleksi itu.
Hal itu, ditegaskannya kembali bukan menjadi kewenangan Gede Wijaya, karena hal itu menjadi kewenangan panitia pansel Sekda. "Kami tidak mau melewati kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya persyaratan para calon sekda ini, karena ini ditentukan pansel," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila calon pelamar sekda itu hanya baru empat orang, maka batas waktu untuk mengikuti seleksi Sekda di Badung ini akan diperpanjang kembali.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah/Eselon IIa) Kabupaten Badung ada 12 ketentuan umum yang harus dipenuhi diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Kemudian, berusia setinggi-tingginya 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal Strata 1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016.
Pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II minimal dua tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat terkait.
Untuk jadwal seleksi seperti administrasi dilakukan pada 6-7 Februari 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Februari 2017, seleksi kompetensi pada 13-14 Februari 2017, presentasi dan wawancara pada 15-17 Februari 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kedatangan Kepala Litbang Wayan Suambara di Mangupura, Selasa, mengatakan dirinya mendaftarkan diri karena ingin memanfaatkan kesempatan seleksi terbuka calon Sekda Badung ini.
"Motivasi saya mendaftarkan diri menjadi Sekda karena ingin lebih mengabdi kepada masyarakat dan Kabupaten Badung," ujarnya.
Ia menegaskan, baru melakukan pendaftaran pada pekan kedua sejak dibukanya pendaftaran pada 15 Januari 2017 itu, karena melihat batas waktu pendaftaran yang dibuka hingga 4 Februari 2017.
"Saya tetap optimis dapat lolos seleksi administrasi nanti. Intinya saya tidak mau mendahului apa yang menjadi kehendak tuhan," katanya.
Untuk berkas persyaratan yang dibawa ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Badung, diakuinya sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Syarat yang sudah saya lengkapi diantaranya surat keterangan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan, untuk kelengkapan Wayan Suambara yang datang mendaftarkan diri menjadi calon Sekda sudah memenuhi persyaratan administrasi.
"Untuk kelengkapan persyaratan administrasi yang sudah saya terima sudah memenuhi syarat. Namun, untuk pengumuman lolos atau tidaknya semua dokumen persyaraan itu ditentukan panitia seleksi," kata Gede Wijaya yang juga selaku Staf Sekertaris Panitia Seleksi itu.
Hal itu, ditegaskannya kembali bukan menjadi kewenangan Gede Wijaya, karena hal itu menjadi kewenangan panitia pansel Sekda. "Kami tidak mau melewati kewenangan untuk menentukan lolos tidaknya persyaratan para calon sekda ini, karena ini ditentukan pansel," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila calon pelamar sekda itu hanya baru empat orang, maka batas waktu untuk mengikuti seleksi Sekda di Badung ini akan diperpanjang kembali.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah/Eselon IIa) Kabupaten Badung ada 12 ketentuan umum yang harus dipenuhi diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Kemudian, berusia setinggi-tingginya 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal Strata 1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016.
Pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II minimal dua tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat terkait.
Untuk jadwal seleksi seperti administrasi dilakukan pada 6-7 Februari 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Februari 2017, seleksi kompetensi pada 13-14 Februari 2017, presentasi dan wawancara pada 15-17 Februari 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017