Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan badan, lembaga dan kelompok masyarakat penerima hibah tahun anggaran 2016 dari pemprov setempat untuk segera menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Paling lambat akhir Januari 2017 ini, LPJ atas penggunaan hibah harus sudah diserahkan. Kalau tidak, penerima hibah harus mengembalikan dana yang sudah diterima," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, sesuai dengan regulasi yang ada, seharusnya LPJ itu paling lambat harus sudah disampaikan pada 10 Januari 2017.

Namun, hingga 23 Januari 2017, yang LPJ-nya sudah diserahkan baru 1.159 (21,96 persen) dari total 5.278 proposal hibah yang terealisasi melalui APBD Induk dan Perubahan 2016.

"Jadi mayoritas penerima hibah atau sebanyak 4.119 proposal (78,04 persen) yang LPJ-nya belum diserahkan," ucap mantan Penjabat Bupati Bangli itu.

Dewa Mahendra menambahkan, sebanyak 5.278 proposal hibah yang sudah terealisasi tersebut disalurkan melalui sejumlah SKPD "leading" seperti Biro Aset, Biro Humas, Kesra, BPMPD, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas PU, dan Kesbangpol.

Dari 4.119 penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ itu, diantaranya adalah penerima hibah dengan SKPD leading Dinas PU (3.251), Dinas Kebudayaan (530), Dinas Peternakan (115), Biro Aset (96), Dinas Perhubungan (44), Biro Kesra (43) dan sebagainya.

Sedangkan yang sudah tuntas LPJ adalah hibah dengan SKPD leading Biro Humas, Dinas Pertanian, dan Kesbangpol.

"Pemerintah Provinsi Bali berencana segera menurunkan Tim Sapu Jagat untuk menagih LPJ dari penerima hibah," ujar Dewa Mahendra.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, untuk 2016 anggaran hibah yang dialokasikan sekitar Rp403,31 miliar lebih. Dari jumlah tersebut yang terealisasi sebesar Rp363 miliar lebih (90 persen).

"Penyebab hibah tidak terealisasi karena ada penerima hibah yang memang mengundurkan diri dan ada juga yang tidak bisa melengkapi persyaratan administrasinya," ucapnya.

Menurut Ngurah Arda, sebenarnya LPJ yang harus disetor itu tidak rumit, hanya berisi rekap pembelian atas penggunaan dana hibah, sedangkan bukti-bukti pendukungnya itu tetap ada di penerima hibah. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017