Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Mangku Budiasa menyerap aspirasi masyarakat di Banjar Dinas Wita Jati Desa Selat Kecamatan Sukasada terkait jalan desa di daerah itu.
"Kami turun langsung ke bawah menanggapi berbagai kebutuhan masyarakat yang ada di bawah apakah memang kebijakan pendidikan sudah berjalan baik," kata Mangku Budiasa di Desa Selat, Senin.
Ia mengatakan, selaku Komisi II DPRD Buleleng yang membidangi pembangunan sangat mendukung dengan aspirasi masyarakat utamanya dalam perbaikan infrastruktur.
Menurutnya saat ini jalan yang ada sudah sangat rusak dan dari dana desa sangat tidak memungkinkan untuk bisa melakukan perawatan sehingga perlu jalan tersebut dijadikan jalan kabupaten.
Mangku Budiasa juga meminta masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dinas PU dan masyarakat bisa melihat ini untuk kepentingan umum.
Komisi II DPRD Buleleng juga akan mengawal aspirasi ini, apabila nantinya sudah menjadi jalan kabupaten diharapkan agar segera bisa melakukan perbaikan jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun Banjar Wita Jati Putu Sedana menyampaikan aspirasi masyarakat untuk bisa meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten.
Jalan yang dimaksud itu yaitu jalan yang dari desa Selat menuju desa tegal linggah. Saat ini jalan tersebut merupakan jalan ramai dilalaui oleh masyarakat. Jalan tersebut juga sebagai jalan perekonomian di antara dua desa tersebut.
Menurutnya masyarakat sudah siap dengan persyaratan yang nantinya akan diajukan oleh dinas PU dan akan ikut dalam pengerjaanya.
Sementara itu, aspirasi masyarakat tersebut langsung ditanggapi oleh Kabid Bina Marga dinas PU Kabupaten Buleleng Putu Adipta, menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga. Salah satunya adalah pembebasan lahan karena dalam ketentuannya jalan kabupaten memiliki lebar aspal empat meter dan satu meter untuk drainase.
Untuk itu pihaknya meminta untuk warga yang nantinya tanahnya kena pelebaran harus bisa melepaskan tanahnya sehingga bisa memenuhi persyaratan. Saat ini jalan yang diajukan sudah diproses oleh dinas PU bagian Bina Marga dan kalau persyaratan sudah lengkap dan dari warga tidak ada permasalahan, mudah-mudahan pertengahan tahun sudah bisa dikeluarkan SK Bupatinya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami turun langsung ke bawah menanggapi berbagai kebutuhan masyarakat yang ada di bawah apakah memang kebijakan pendidikan sudah berjalan baik," kata Mangku Budiasa di Desa Selat, Senin.
Ia mengatakan, selaku Komisi II DPRD Buleleng yang membidangi pembangunan sangat mendukung dengan aspirasi masyarakat utamanya dalam perbaikan infrastruktur.
Menurutnya saat ini jalan yang ada sudah sangat rusak dan dari dana desa sangat tidak memungkinkan untuk bisa melakukan perawatan sehingga perlu jalan tersebut dijadikan jalan kabupaten.
Mangku Budiasa juga meminta masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dinas PU dan masyarakat bisa melihat ini untuk kepentingan umum.
Komisi II DPRD Buleleng juga akan mengawal aspirasi ini, apabila nantinya sudah menjadi jalan kabupaten diharapkan agar segera bisa melakukan perbaikan jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun Banjar Wita Jati Putu Sedana menyampaikan aspirasi masyarakat untuk bisa meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten.
Jalan yang dimaksud itu yaitu jalan yang dari desa Selat menuju desa tegal linggah. Saat ini jalan tersebut merupakan jalan ramai dilalaui oleh masyarakat. Jalan tersebut juga sebagai jalan perekonomian di antara dua desa tersebut.
Menurutnya masyarakat sudah siap dengan persyaratan yang nantinya akan diajukan oleh dinas PU dan akan ikut dalam pengerjaanya.
Sementara itu, aspirasi masyarakat tersebut langsung ditanggapi oleh Kabid Bina Marga dinas PU Kabupaten Buleleng Putu Adipta, menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga. Salah satunya adalah pembebasan lahan karena dalam ketentuannya jalan kabupaten memiliki lebar aspal empat meter dan satu meter untuk drainase.
Untuk itu pihaknya meminta untuk warga yang nantinya tanahnya kena pelebaran harus bisa melepaskan tanahnya sehingga bisa memenuhi persyaratan. Saat ini jalan yang diajukan sudah diproses oleh dinas PU bagian Bina Marga dan kalau persyaratan sudah lengkap dan dari warga tidak ada permasalahan, mudah-mudahan pertengahan tahun sudah bisa dikeluarkan SK Bupatinya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017