Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan baru sebatas wacana membangun tempat peristirahatan (rest area) di kawasan Tol Bali Mandara, dan sampai saat ini belum ada investor yang melakukan surat permohonan atau pemaparan kepada anggota Dewan.
"Memang saya sempat membaca dan melihat gambar wacana `rest area` di media massa tentang rencana pembangunannya di Tol Bali Mandara," katanya di Denpasar, Senin.
Menurut dia, adanya wacana pembangunan tempat peristirahatan bangunan menyerupai penyu tersebut sah-sah saja, tetapi sebelum membangun harus ada izin dan pendukung dokumen lainnya.
"Bali memang menarik bagi para investor menanamkan investasinya. Bagi kami sangat mendukung adanya investor untuk membangun di Bali. Tetapi semua itu harus mengikuti aturan yang ada," ucap politikus PDIP.
Ia mengatakan siapa saja boleh membangun gagasan dan ide untuk membangun Bali, tetapi semua itu harus mengikuti aturan yang ada. Setiap pembangunan di Pulau Dewata tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
"Mekanisme dan aturan untuk membangun di Bali sudah ada. Tinggal bagaimana para investor itu menyesuaikan gagasan atau wacana yang dibangun agar tidak bertentangan dengan aturan, termasuk juga budaya setempat," ucap politikus asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
Tama Tenaya menegaskan sampai saat dari pihak Jasamarga Bali Mandara yang rencana membangun "rest area" tersebut belum ada menyampaikan kepada anggota Dewan, termasuk juga memaparkan idenya itu.
"Sampai saat ini belum ada pihak investor yang menyampaikan kepada kami mengenai rencana pembangunan areal tempat peristirahatan bagi pengguna jalan tol tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Memang saya sempat membaca dan melihat gambar wacana `rest area` di media massa tentang rencana pembangunannya di Tol Bali Mandara," katanya di Denpasar, Senin.
Menurut dia, adanya wacana pembangunan tempat peristirahatan bangunan menyerupai penyu tersebut sah-sah saja, tetapi sebelum membangun harus ada izin dan pendukung dokumen lainnya.
"Bali memang menarik bagi para investor menanamkan investasinya. Bagi kami sangat mendukung adanya investor untuk membangun di Bali. Tetapi semua itu harus mengikuti aturan yang ada," ucap politikus PDIP.
Ia mengatakan siapa saja boleh membangun gagasan dan ide untuk membangun Bali, tetapi semua itu harus mengikuti aturan yang ada. Setiap pembangunan di Pulau Dewata tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
"Mekanisme dan aturan untuk membangun di Bali sudah ada. Tinggal bagaimana para investor itu menyesuaikan gagasan atau wacana yang dibangun agar tidak bertentangan dengan aturan, termasuk juga budaya setempat," ucap politikus asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
Tama Tenaya menegaskan sampai saat dari pihak Jasamarga Bali Mandara yang rencana membangun "rest area" tersebut belum ada menyampaikan kepada anggota Dewan, termasuk juga memaparkan idenya itu.
"Sampai saat ini belum ada pihak investor yang menyampaikan kepada kami mengenai rencana pembangunan areal tempat peristirahatan bagi pengguna jalan tol tersebut," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017