Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali minta pemprov setempat dapat secepatnya membahas anggaran pelaksanaan Pilkada Bali 2018 secara lebih detail karena tahapannya akan dimulai Juni 2017.

"Kami menunggu diundang secepatnya karena Juni ini sudah mulai tahapannya dengan pembentukan sejumlah badan adhoc. Kami agak risau juga kalau tidak ada pembahasan dalam waktu dekat," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini, di Denpasar, Minggu.

Meskipun sebelumnya dalam sidang paripurna DPRD Bali sudah disetujui anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Bali 2018, namun pihaknya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemprov Bali berapa anggaran yang diputuskan.

"Kami menunggu pembicaraan pembahasan anggaran secara detail. Kami siap memberikan pemaparan dan menyampaikan argumentasi, pos-pos anggaran mana yang bisa dipangkas dan tidak," ujar Widhiastini lagi.

Sebelumnya, KPU Bali mengajukan usulan anggaran Pilgub Bali 2018 sebesar Rp254,37 miliar lebih dengan rinciannya secara garis besar adalah honorarium (Rp97,06 miliar), pengadaan surat suara (Rp3,29 miliar), formulir (Rp2,23 miliar), alat kelengkapan TPS (Rp3,30 miliar), distribusi logistik (Rp2,26 miliar), operasional dan administrasi perkantoran (Rp35,95 miliar), sosialisasi (Rp30,67 miliar), dan biaya yang timbul akibat tahapan pilkada (Rp79,58 miliar).

Usulan anggaran tersebut belum termasuk honorarium petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) untuk TPS yang lebih dari 400 pemilih, biaya verifikasi administrasi calon perseorangan, dan perjalanan dinas KPU kabupaten/kota ke Jakarta untuk bimbingan teknis.

Sedangkan dalam penetapan APBD Bali 2017, Pemprov Bali memutuskan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali sebesar Rp200 miliar sudah termasuk anggaran keseluruhan untuk KPU Bali, Bawaslu Bali, dan pengamanan.

"Khusus anggaran untuk honor tidak bisa dinegosiasikan karena disusun mengacu pada aturan yang ada. Sedangkan pos mana yang dipandang cukup besar anggarannya yang bisa dipangkas, mari duduk bersama," ujar Widhiastini lagi.

Menurut dia, pos anggaran yang bisa dipangkas hanya untuk sosialisasi, namun perlu pertimbangan tertentu.

"Sosialisasi tanpa didukung anggaran yang memadai dan ketika angka partisipasi menurun, maka kita semua harus memikirkan itu," ujarnya lagi.

KPU Bali, lanjut Widhiastini, menginginkan diberikan kesempatan untuk membuka kenapa ada pos-pos anggaran seperti yang diusulkan tersebut.

"Sempat ada pembahasan di TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan di DPRD, tetapi kami belum menerima finalisasinya. Jadi, hal ini cukup krusial karena sumber utama penggerak dari pemilu adalah dana," katanya lagi.

Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan pemerintah provinsi setempat memprediksi sulit untuk menambah dana Pilkada Bali 2018 agar sesuai dengan usulan KPU dan Bawaslu Bali.

"Cari darimana duitnya, nggak ada, duitnya habis. Yang dulu Pilgub 2013 anggarannya Rp140 miliar `nggak habis. Sekarang sudah jadi Rp200 miliar masak kurang," ujar Pastika beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebaiknya penyelenggara pemilu dapat menghitung kembali kebutuhan penyelenggaraan pilkada dan hal-hal yang bisa diefisienkan agar diefisienkan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017