Negara (Antara Bali) - Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo menduga, penyelundupan penyu sebagai satwa yang dilindungi masih ada, lewat pesisir pantai.

Hal itu ia sampaikan saat melepas dua ekor penyu berusia sekitar 20 tahun, yang diselamatkan Satuan Polisi Air di Pantai Pabuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat.

Saat diselamatkan polisi air Selasa (17/1) lalu, dua ekor penyu itu pada posisi ditelentangkan di pantai, dan diduga kuat hendak diselundupkan keluar Bali.

"Pengawasan dan patroli di laut maupun pesisir akan kami tingkatkan, untuk mencegah penyelundupan binatang yang dilindungi seperti penyu hijau ini," katanya.

Selain patroli, menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat khususnya di pesisir juga dilakukan, agar mereka menjaga ekosistem laut, khususnya menjaga satwa dilindungi agar tidak punah.

Ia juga minta masyarakat untuk melaporkan, jika melihat upaya penyelundupan penyu hijau, karena panjangnya wilayah pesisir di Kabupaten Jembrana yang tidak seluruhnya bisa setiap hari diawasi polisi.

Sebelumnya, saat mendapatkan informasi dan menemukan penyu hijau di Pantai Pabuahan Senin (16/1) malam, polisi tidak langsung mengambilnya, tapi mengintai dan menunggu pelaku.

Namun ditunggu sampai pagi, pelaku tidak muncul, sehingga dengan pertimbangan untuk menyelamatkan hewan langka tersebut, polisi membawa dan menyerahkannya kepada BKSDA.

Pada akhir tahun 2016, Satuan Polisi Air Polres Jembrana juga menemukan beberapa ekor penyu selundupan di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara beserta pelakunya.

Setelah diproses hukum, pelaku penyelundupan penyu di Gilimanuk tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Negara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017