Denpasar (Antara Bali) - Guiseppe Serafino (48), seorang warga negara Australia yang kedapatan memiliki narkoba jenis hasis dengan berat total 7,32 gram, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong di Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba golongan I bukan tanaman.

"Guiseppe Serafino didakwa Pasal 111 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap berkat pengembangan kasus penangkapan oknum aparat dari TNI dan Polri yang juga ikut mengedarkan barang haram itu.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Tunggak Bungin blok D Nomor 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur itu pada September 2016 setelah ditelpon seseorang yang tidak dikenalnya dan janjian bertemu di McD Sanur.

Kemudian, terdakwa bertemu dengan orang tersebut dan menyerahkan uang Rp3 juta sebagai uang pembelian hasis. Kemudian, orang itu memberikan tas plastik warna hitam kepada terdakwa yang didalamnya berisi hasis.

Selanjutnya, terdakwa kembali ke rumahnya dan langsung menggunakan barang haram itu, dan sisa barang haram itu disimpan di dalam tas koper warna hitam.

Kemudian, petugas yang mengetahui kediaman terdakwa langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menggeledah satu tas plastik hitam berisi narkoba yang diduga hasis.

Petugas juga menemukan satu buah kaleng coklat yg didalamnya berisi tiga korek api gas, empat kertas pelinting rokok, satu buah bong.

Saat diperiksa petugas, terdakwa mengaku semua barang merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang. Akibat perbuatannya, terdakwa menjalani persidangan dan duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017