Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli mengenai ujaran kebencian yang diduga dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kepada pecalang atau petugas keamanan adat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus berencana memintai keterangan ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi dan pihak Kompas Jakarta.

Hingga saat ini, lanjut Hengky, penyidik telah memintai keterangan beberapa saksi di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.

Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi di FPI itu.
Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Muslim melakukan shalat Jumat, seperti terekam pada video yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial Youtube.

Hengky sebelumnya menjelaskan bahwa terlapor Munarman dapat dipanggil ke Polda Bali apabila bukti dan keterangan saksi dinilai lengkap meskipun ucapannya itu dilakukan di Jakarta karena kasus tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017