Negara (Antara Bali) - Sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDI P melaporkan salah satu akun di facebook, karena dianggap menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap fraksi tersebut.

"Sebelumnya tim IT kami telah melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap akun tersebut, dan disimpulkan postingan yang dilakukan merupakan fitnah sehingga kami melapor ke Polda Bali," kata Ketua DPC PDI P Jembrana I Made Kembang Hartawan, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, akun itu memposting kalau salah satu anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDI P tertangkap sedang berbuat mesum di kamar hotel, yang dari penelusuran pihaknya hal itu tidak ada.

Selain dianggap fitnah yang mencemarkan PDI P, ia mengatakan, laporan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kepolisian untuk memerangi berita hoax atau bohong, karena informasi yang postingan atau berita seperti itu di media sosial berdampak besar terhadap persatuan bangsa.

"Kami tidak ingin masyarakat khususnya anak-anak terjerumus dengan percaya pada berita bohong di media sosial. Kami imbau masyarakat Jembrana menggunakan teknologi seperti media sosial dengan bijaksana," katanya.

Oleh Fraksi PDI P, akun facebook dengan nama DE Parta itu dilaporkan ke Polda Bali karena dianggap melanggar Undang-Undang ITE, karena menyebarkan berita bohong.

Postingan itu pertama kali diketahui oleh staff di Sekretariat DPC PDI P Jembrana tanggal 15 Januari lalu, yang langsung dikoordinasikan dengan tim IT untuk dilakukan penelusuran.

Informasi terakhir, laporan tersebut sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, dengan mencantumkan Ketua Fraksi PDI P I Ketut Sudiasa sebagai pelapor.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017