Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia meminta pelaku usaha di Provinsi Bali untuk menerapkan sistem pembayaran dengan Rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri guna menegakkan kedaulatan mata uang RI.

"Kami telah menyurati beberapa pelaku usaha yang masih menggunakan mata uang asing untuk segera mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan mata uang Rupiah," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, masih ada beberapa pelaku usaha yang mecantumkan harga dalam bentuk mata uang asing di beberapa kawasan khususnya daerah pariwisata.

Causa mengungkapkan pihaknya baru saja mendatangi tempat usaha di antaranya yang menjual busana olahraga wisatawan dan jasa wisata air di kawasan wisata Kuta dan mengingatkan mereka untuk menerapkan pembayaran menggunakan Rupiah.

Selain menemukan pencantuman harga dalam mata uang asing, beberapa brosur produk penjualan juga masih dalam bentuk mata uang asing.

"Setelah kami datangi mereka langsung merubah kuotasi harga dalam Rupiah. Ke depan kami akan terus melakukan penegakan aturan. Untuk brosur masih perlu waktu untuk menggantinya," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Pak CIK itu kembali mengingat pelaku usaha di Bali agar menerapkan kewajiban penggunaan rupiah untuk semua transaksi di dalam negeri.

Hal itu untuk menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Noor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017