Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menilai "legal opinion" atau pendapat hukum yang diajukan penasehat hukum dari Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar terlalu dini.
"Kita apresiasi upaya kuasa hukum dari travel mengajukan pendapat hukumnya, namun kami menilai masih terlalu dini, karena dari pihak travel masih dalam posisi sebagai saksi," kata Humas Kejari Denpasar, Agung Kusumayasa di Denpasar, Senin.
Ia menilai, upaya ini terlalu dini karena Kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka dan satu terdakwa yang terjerat kasus Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Denpasar ini yang masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi LO dari travel tidak memiliki arti. Tidak menjadi satu yang penting bagi kasus ini," katanya.
Dalam kasus Perdin ini, terdakwa yang masih dalam proses penuntutan adalah I Gusti Made Patra dan pada kasus tersangka I Gusti Rai Suta, pihaknya telah banyak mendapat tambahan bukti ketika proses penuntutan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Untuk itu, kami fokus pada dua hal ini da apabila ada tersangka lainnya hal ini sebagai data, bukti dan fakta yang menunjang," ujarnya.
Menurut Agung Kusumayasa, pendapat hukum yang diajukan tersebut tidak dapat menerjemahkan perbuatan secara langsung tentang keterlibatan pihak travel dalam kasus ini.
"Yang akan meminta LO atau saksi ahli adalah pihak penyidik, bukan langsung dari pihak yang masih berstatus saksi," ujarnya.
Ia menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan nantinya oleh pihak jaksa bukan dari saksi.
"Apabila ini sebagai keterangan atau kesaksian ahli yang meringankan biasanya diungkap dalam persidangan. Namun, apabila prosesnya belum tahap ini, ya belum kami anggap sebagai satu bukti atau keterangan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dua travel, Made Suardana mengatakan tidak mempermasalahkan pendapat hukum yang diajukannya kepada Kejari Denpasar dianggap terlalu dini.
"Namun, perlu dipahami pendapat hukum yang diajukan tersebut sebagai bukti ada partisipasi publik yang memiliki kapasitas di bidangnya untuk memberikan tanggapan terhadap kasus ini," ujar Made Suardana.
Menurut dia, Kejaksaan hendaknya melihat dari sisi berbeda dan pihak swasta melakukan upaya itu atas aturannya. Namun, ikut terseret dalam kasus ini.
"Pendapat hukum kami ajukan, sebagai pembuka mata kita. Publik berkeinginan agar tak ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi oleh hukum," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kita apresiasi upaya kuasa hukum dari travel mengajukan pendapat hukumnya, namun kami menilai masih terlalu dini, karena dari pihak travel masih dalam posisi sebagai saksi," kata Humas Kejari Denpasar, Agung Kusumayasa di Denpasar, Senin.
Ia menilai, upaya ini terlalu dini karena Kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka dan satu terdakwa yang terjerat kasus Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Denpasar ini yang masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi LO dari travel tidak memiliki arti. Tidak menjadi satu yang penting bagi kasus ini," katanya.
Dalam kasus Perdin ini, terdakwa yang masih dalam proses penuntutan adalah I Gusti Made Patra dan pada kasus tersangka I Gusti Rai Suta, pihaknya telah banyak mendapat tambahan bukti ketika proses penuntutan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Untuk itu, kami fokus pada dua hal ini da apabila ada tersangka lainnya hal ini sebagai data, bukti dan fakta yang menunjang," ujarnya.
Menurut Agung Kusumayasa, pendapat hukum yang diajukan tersebut tidak dapat menerjemahkan perbuatan secara langsung tentang keterlibatan pihak travel dalam kasus ini.
"Yang akan meminta LO atau saksi ahli adalah pihak penyidik, bukan langsung dari pihak yang masih berstatus saksi," ujarnya.
Ia menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan nantinya oleh pihak jaksa bukan dari saksi.
"Apabila ini sebagai keterangan atau kesaksian ahli yang meringankan biasanya diungkap dalam persidangan. Namun, apabila prosesnya belum tahap ini, ya belum kami anggap sebagai satu bukti atau keterangan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dua travel, Made Suardana mengatakan tidak mempermasalahkan pendapat hukum yang diajukannya kepada Kejari Denpasar dianggap terlalu dini.
"Namun, perlu dipahami pendapat hukum yang diajukan tersebut sebagai bukti ada partisipasi publik yang memiliki kapasitas di bidangnya untuk memberikan tanggapan terhadap kasus ini," ujar Made Suardana.
Menurut dia, Kejaksaan hendaknya melihat dari sisi berbeda dan pihak swasta melakukan upaya itu atas aturannya. Namun, ikut terseret dalam kasus ini.
"Pendapat hukum kami ajukan, sebagai pembuka mata kita. Publik berkeinginan agar tak ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi oleh hukum," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017