Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia
untuk segera menangkap pelaku yang menerobos Konsulat Jenderal RI di
Melbourne dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Juru Bicara Kementerian Luat Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berkomunikasi dengan Menlu Australia Julie Bishop, Sabtu pagi, yang menekankan kewajiban Australia untuk melindungi semua properti diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina.
"Pemerintah RI telah menyampaikan protes kepada pemerintah Australia dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam komunikasi tersebut, Menlu Australia menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
Insiden penerobosan dan pengibaran bendera OPM tersebut terjadi pada hari Jumat (6/1) saat sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah Salat Jumat.
Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, kemudian memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Terkait dengan kejadian tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pemerintah RI dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," katanya.
Ia menegaskan, "Tindakan tersebut sulit untuk dianggap terpisah dari ingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan itu."
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penghentian sementara kerja sama pelatihan Indonesia-Australia setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Juru Bicara Kementerian Luat Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berkomunikasi dengan Menlu Australia Julie Bishop, Sabtu pagi, yang menekankan kewajiban Australia untuk melindungi semua properti diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina.
"Pemerintah RI telah menyampaikan protes kepada pemerintah Australia dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam komunikasi tersebut, Menlu Australia menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
Insiden penerobosan dan pengibaran bendera OPM tersebut terjadi pada hari Jumat (6/1) saat sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah Salat Jumat.
Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, kemudian memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Terkait dengan kejadian tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pemerintah RI dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," katanya.
Ia menegaskan, "Tindakan tersebut sulit untuk dianggap terpisah dari ingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan itu."
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penghentian sementara kerja sama pelatihan Indonesia-Australia setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017