Kuta (Antara Bali) - Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yakni jenis sabu-sabu, kokain, ekstasi dengan berat total 600,34 gram bruto sejak malam pergantian tahun oleh empat warga Indonesia.

"Keempat tersangka ditangkap karena membawa narkoba saat tiba di Bandara Ngurah Rai, mereka yakni Suphan (34), Rizka Aprillia (33), Samuel Edward (31) dan Naiman (37)," kata Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka Suphan dilakukan pada 31 Desember 2016, Pukul 20.00 Wita saat tiba di Bali dengan menumpangi pesawat Malaysia Airlines MH 0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 506 gram bruto yang disembunyikan di dalam kemasan aluminium foil yang dilapisi lakban, serta satu satu plastik berisi 38 butir tablet ekstasi.

Sementara, penangkapan tersangka Rizka Aprillia dan Samuel Edward ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 2 Januari 2017 Pukul 20.00 Wita yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Air Asia rute Don Muang-Denpasar Bali dengan Nomor Penerbangan QZ521.

Penangkapan, Rizka Aprilia di Bandara karena kedapatan menyembunyikan lima klip kokain dengan berat bruto 4,85 gram di dalam bra bagian kiri serta 13 tablet ekstasi dengan berat 4,59 gram bruto di dalam bra kanan.

Sedangkan penangkapan, Samuel Edward karena kedapatan menyembunyikan satu plastik sabu dengan berat 0,84 gram bruto yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka.

Sementara itu, untuk penangkapan Naiman dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada 3 Januari 2017, Pukul 20.00 Wita setelah tersangka tiba di Bali dengan menggunakan Pesawat Air Asia AK378 rute Kuala Lumpur-Denpasar, Bali.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 70,20 gram bruto yang disimpan di dalam anus berdasarkan hasil rontgen.

Akibat perbuatan empat terdakwa itu, petugas menjerat dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain hukuman penjara, empat tersangka juga terancam membayar denda sedikitnya Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar.

Keempat tersangka juga diancam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

Selain itu, juga terancam membayar denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Polda dan BNN Bali untuk proses penyidikan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017