Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali segera mengeksekusi barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi milik PT Sembilan Pilar, setelah Pertamina rampung mengukur volume minyak pada enam truk tangki yang disita.

"Kami pastikan eksekusi dilakukan pada hari Kamis (29/12) itu, karena Pertamina telah mengukur jumlah volume minyak yang ada pada enam tangki truk," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, di Denpasar, Rabu.

Ia mengakui, dari hasil pengukuran tersebut dari pihak Pertamina merilis terjadi pengurangan volume bahan bakar jenis solar dan MFO pada setiap tangki truk, karena terjadi penguapan.

"Setiap tangki truk berisi rata-rata 5.000 hingga 10.000 ton BBM dan perhitungan Pertamina ada penguapan sekitar 1.000 hingga 1.500 ton per truknya, hal itu disebabkan BBM yang ada dalam truk didiamkan selama tiga tahun," katanya lagi.

Maha Agung mengakui, enam truk tangki setelah dilakukan pengukuran itu, saat ini sudah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. "Untuk eksekusi terpidana I Made Wirata (Direktur PT Sembilan Pilar) dilakukan setelah eksekusi barang bukti," katanya.

Ketut Maha Agung juga menegaskan pihaknya segera mengeksekusi minyak yang ada di dalam satu unit tabung duduk yang diletakkan di halaman belakang kejaksaan.

Namun, belum diketahui jumlah minyak dalam tangki duduk tersebut karena belum dilakukan pengukuran.

"Kami juga telah menyiapkan rencana penyerahan barang bukti berupa kapal tanker yang saat ini berada di Pelabuhan Benoa kepada terpidana," katanya pula.

Menurutnya, hal itu dikembalikan kejaksaan karena berdasar putusan MA, kapal tanker dikembalikan kepada terpidana, sedangkan terpidana Wirata dihukum 2,5 tahun penjara dan enam truk yang menjadi barang bukti disita untuk negara.

Sebelumnya, dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana pada 19 Mei 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.

Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.

Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.

Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk negara.

Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016