Denpasar (Antara Bali) - Pemerhati masalah penyiaran, Nengah Muliarta menilai, siaran muatan lokal kini menjadi materi baru dalam siaran televisi dalam beberapa tahun belakangan ini
"Namun kenyataanya siaran muatan lokal sekedar untuk memenuhi aturan yang berlaku," kata Nengah Muliarta yang juga Instruktur Bali Broadcast Academia (BBA) di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dalam implementasinya cukup banyak upaya untuk mengkaji aturan yang ada, mulai dari penayangan program siaran muatan lokal saat jam istirahat (tidur) hingga penayangan program siaran yang diputar berulang-ulang.
Secara pengelolaan, lembaga penyiaran yang menjadi anak jaringan justru menjadi sekelas kantor biro buka sebagai sebuah lembaga penyiaran lokal berjaringan yang beroperasional secara mandiri.
"Mandiri dalam pengelolaan manajemen, keuangan, aspek teknis, pengelolaan program siaran dan mandiri dalam pengelolaan SDM," ujar Nengah Muliarta.
Desentralisasi penyiaran merupakan mandat dari regulasi penyiaran yang diimplementasikan dalam bentuk Sistem Siaran Berjaringan (SSJ). Perintah pelaksanaan SSJ telah tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 32
tahun 2002.
"Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. Dalam ayat 3 tercantum bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal," ujar Nengah Muliarta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Namun kenyataanya siaran muatan lokal sekedar untuk memenuhi aturan yang berlaku," kata Nengah Muliarta yang juga Instruktur Bali Broadcast Academia (BBA) di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dalam implementasinya cukup banyak upaya untuk mengkaji aturan yang ada, mulai dari penayangan program siaran muatan lokal saat jam istirahat (tidur) hingga penayangan program siaran yang diputar berulang-ulang.
Secara pengelolaan, lembaga penyiaran yang menjadi anak jaringan justru menjadi sekelas kantor biro buka sebagai sebuah lembaga penyiaran lokal berjaringan yang beroperasional secara mandiri.
"Mandiri dalam pengelolaan manajemen, keuangan, aspek teknis, pengelolaan program siaran dan mandiri dalam pengelolaan SDM," ujar Nengah Muliarta.
Desentralisasi penyiaran merupakan mandat dari regulasi penyiaran yang diimplementasikan dalam bentuk Sistem Siaran Berjaringan (SSJ). Perintah pelaksanaan SSJ telah tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 32
tahun 2002.
"Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. Dalam ayat 3 tercantum bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal," ujar Nengah Muliarta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016