Denpasar (Antara Bali) - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, terkait isu yang memojokkan hakim dan memprotes sebutan hakim nakal.
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk keprihatinan AMPK terhadap PN Denpasar dan hakim setempat yang terus diintervensi melalui pemberitaan berbagai media yang dianggap tidak berimbang.
Setelah ditelusuri, isu dan sebutan terhadap hakim yang tidak mereka kehendaki itu diduga berhubungan dengan penahanan seorang terdakwa yang saat ini sedang dalam proses peradilan, kata Ketut Sukaye, salah seorang koordinator aksi AMPK.
"Saya baca berita-berita di koran selalu hakimnya dibilang nakal. Kami tidak senang disebut begitu. Kami ingin hakim dapat bekerja dengan baik," ucapnya.
Sukaye juga mengatakan bahwa tujuan dari unjuk rasa tersebut untuk memberikan dukungan kepada Ketua PN Denpasar dan jajarannya agar dapat bekerja tanpa dipengaruhi oleh intervensi serta reaksi yang berlebihan.
"Selama ini saya melihat PN Denpasar selalu dipojokkan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten. Kami ingin memberikan dukungan kepada Bapak Ketua PN Denpasar dan jajaran, agar mereka dapat menegakkan hukum yang bersih," ucapnya berharap.
Tidak adanya intervensi yang dimaksud oleh Sukaye, salah satunya adalah jangan lagi ada pendemo kontra dari manapun juga. "Jangan diganggu, jangan diintervensi, jangan diobok-obok lagi," kata dia.
Sukaye juga menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut bukan tandingan terhadap unjuk rasa yang pernah dilakukan oleh AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) beberapa waktu lalu.
"Kami tidak menyentuh kepada unjuk rasa yang telah berlalu. Kami tidak ada kaitan dengan itu. Kami datang ke sini untuk membela PN Denpasar atas kemauan sendiri," tegas Sukaye.
Aksi hanya berlangsung selama sekitar 30 menit dan kemudian ditanggapi oleh Humas PN Denpasar Posma P Nainggolan yang mengatakan bahwa pernyataan sikap AMPK diterima.
Pernyataan sikap AMPK tersebut akan disampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Denpadar untuk dijadikan sebagai masukan dalam pelaksanaan tugas.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk keprihatinan AMPK terhadap PN Denpasar dan hakim setempat yang terus diintervensi melalui pemberitaan berbagai media yang dianggap tidak berimbang.
Setelah ditelusuri, isu dan sebutan terhadap hakim yang tidak mereka kehendaki itu diduga berhubungan dengan penahanan seorang terdakwa yang saat ini sedang dalam proses peradilan, kata Ketut Sukaye, salah seorang koordinator aksi AMPK.
"Saya baca berita-berita di koran selalu hakimnya dibilang nakal. Kami tidak senang disebut begitu. Kami ingin hakim dapat bekerja dengan baik," ucapnya.
Sukaye juga mengatakan bahwa tujuan dari unjuk rasa tersebut untuk memberikan dukungan kepada Ketua PN Denpasar dan jajarannya agar dapat bekerja tanpa dipengaruhi oleh intervensi serta reaksi yang berlebihan.
"Selama ini saya melihat PN Denpasar selalu dipojokkan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten. Kami ingin memberikan dukungan kepada Bapak Ketua PN Denpasar dan jajaran, agar mereka dapat menegakkan hukum yang bersih," ucapnya berharap.
Tidak adanya intervensi yang dimaksud oleh Sukaye, salah satunya adalah jangan lagi ada pendemo kontra dari manapun juga. "Jangan diganggu, jangan diintervensi, jangan diobok-obok lagi," kata dia.
Sukaye juga menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut bukan tandingan terhadap unjuk rasa yang pernah dilakukan oleh AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) beberapa waktu lalu.
"Kami tidak menyentuh kepada unjuk rasa yang telah berlalu. Kami tidak ada kaitan dengan itu. Kami datang ke sini untuk membela PN Denpasar atas kemauan sendiri," tegas Sukaye.
Aksi hanya berlangsung selama sekitar 30 menit dan kemudian ditanggapi oleh Humas PN Denpasar Posma P Nainggolan yang mengatakan bahwa pernyataan sikap AMPK diterima.
Pernyataan sikap AMPK tersebut akan disampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Denpadar untuk dijadikan sebagai masukan dalam pelaksanaan tugas.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011