Denpasar (Antara Bali) - Saksi polisi Sulhadi memperagakan adegan rekontruksi saat terdakwa Sarah Connor (45) warga asal Australia memberikan keterangan di kepolisian terkait kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, 17 Agustus 2016.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, saksi memperagakan terdakwa saat menindih tubuh korban yang sudah bersimbah darah untuk mencari tas miliknya yang diduga diambil oleh korban.

"Berdasarkan Cerita David (terdakwa dalam berkas terpisah), Sarah menduduki punggung korban dengan posisi kakinya berada di dekat pundak korban untuk mencari barang miliknya," kata Sulhadi yang juga selaku Kanit Jatanras Poresta Denpasar itu.

Dalam adegan itu, kata saksi, Sarah sempat memukul korban sebanyak satu kali atas keterangan kekasihnya David dalam penyusunan BAP di kepolisian yang diungkap kembali dihadapan majelis hakim.

Setelah melakukan rekontruksi itu, Sarah langsung mengajukan tanggapan di hadapan hakim terkait rekontruksi itu, bahwa tidak pernah memperagakan adegan seperti yang dituduhkan saksi.

"Saya tidak pernah memukul korban, namun hanya ingin memisahkan korban dan kekasihnya (David) saat melakukan pergulatan di atas pasir pantai. Kemudian, tidak melihat david memukul korban maupun dirinya," ujar Sarah.

Saat memisahkan david dan korban, kata sarah, dirinya sempat tersungkur di dekat korban, karena dirinya sempat digigit korban pada bagian pahanya.

Saksi mengaku, sempat merekam rekontruksi saat pemeriksa terdakwa dengan cara merekam apa yang diperagakan terdakwa kepada korban. Hal itu dilakukan karena kemampuan daya nalar manusia setiap orang berbeda-beda.

Namun, saksi menegaskan kembali bahwa hal itu telah direkamnya saat melakukan pemeriksaan BAP terdakwa Sarah. "Saya ikut terlibat dalam penyusunan adegan berkad setelah rekonstruksi berdasarkan keterangan yang disusun dalam BAP, karena menjadi ketua tim," katanya.

Hasil olah TKP menemukan becak darah yang meminta Lab Forensik untuk melakukan pemeriksaan darah itu, apakah darah itu milik korban atau terdakwa.

"Saya juga meminta Inafis untuk memeriksa sidik jaro yanh ada di dibotol bir. `Semua ada pemeriksaannya, namun secara lengkap saya lupa," katanya.

Namun, jaksa mengaku untuk pemeriksaan Inafis sidik jari dan sampel darah ada dalam berkas terdakwa David.

Polisi baru mengeledahan rumah yang disewa terdakwa di Kubu Kauh Home Stay kamar nomor 3 pada 18 Agustus 2016, untuk mengambil sejumlah barang bukti.

Penasehat hukum terdakwa, mengajukan keberatan perihal keterangan saksi yang mengatakan terdakwa bersama David melakukan cek out lebih awal pada 17 Agustus 2016, sebagai upaya untuk melarikan diri dari perbuatan pembunuhan yang dilakukannya.

Saksi mengaku, terdakwa ditangkap petugas di konsulan Australia kemudian dibawa Kepolresta Denpasar dengan menggunakan mobil polisi. Bukan, terdakwa yang meyerahkan diri kepolisi.

Selai itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua saksi polisi lainnya yakni Agung Kusuma Jaya dan Sumar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016