Warga negara Amerika Serikat berinisial AA tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat akan dideportasi di Badung, Bali, Senin (12/7/2021). Imigrasi Bali mendeportasi tiga WNA yaitu warga negara Irlandia MR, warga negara Amerika Serikat AA dan warga negara Rusia ZK yang terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan telah dinyatakan bersalah serta melanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP Provinsi Bali terkait aturan penggunaan masker dengan benar dan konsisten. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.