Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka berinisial NMSP (kedua kiri) dan LI (kedua kanan) saat rilis kasus di Polresta Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019). Polisi menangkap NMSP yang merupakan pemilik dan LI yang merupakan pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, karena kelalaiannya mengakibatkan tewasnya seorang bayi berusia tiga bulan yang dititipkan di TPA tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym